HKTI Tegaskan Tolak Komoditas Pertanian Dikenakan Pajak, Fadli Zon: Menyusahkan Petani

- 4 September 2021, 12:39 WIB
HKTI Tegaskan Tolak Komoditas Pertanian Dikenakan Pajak, Fadli Zon: Menyusahkan Petani
HKTI Tegaskan Tolak Komoditas Pertanian Dikenakan Pajak, Fadli Zon: Menyusahkan Petani /Fadli Zon/Tangkap Layar YouTube.com/Fadli Zon Official

KABAR BESUKI - Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) menegaskan menolak komoditas pertanian dikenakan pajak dalam rencana revisi Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) yang baru.

Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional HKTI Fadli Zon menegaskan hal tersebut melalui kicauannya di akun Twitter miliknya, @fadlizon.

Fadli Zon Tegaskan HKTI Tolak Komoditas Pertanian Dikenakan Pajak
Fadli Zon Tegaskan HKTI Tolak Komoditas Pertanian Dikenakan Pajak Tangkap Layar Twitter.com/@fadlizon

"Fadli Zon: HKTI Tegas Tolak Komoditas Pertanian Dikenakan Pajak," kicau Fadli Zon sebagaimana dikutip Kabar Besuki dari akun Twitter @fadlizon pada Jumat, 3 September 2021.

Baca Juga: Menteri Keuangan Sri Mulyani Terjun 'Blusukan' ke Pasar: Pemerintah Tidak Mengenakan Pajak Sembako

Fadli Zon mengungkapkan alasan organisasi yang dipimpinnya menolak pengenaan pajak komoditas sembako.

Fadli Zon mengatakan, HKTI tegas menolak komoditas pertanian dikenakan pajak karena akan menyusahkan petani dalam menjual hasil panennya.

Sebab, pengenaan pajak komoditas pertanian dapat menyebabkan HPP meningkat sehingga petani akan kesulitan dalam menjualnya.

"Rencana perubahan terhadap UU tentang KUP yg akan mengenakan PPN pada komoditas pertanian bisa dipastikan akan meningkatkan harga pokok produksi (HPP) komoditas pertanian. HPP komoditas pertanian pasti akan naik jika komoditas pertanian dikenakan PPN, ini akan memberatkan dan menyusahkan petani dalam usaha taninya," ujarnya.

Halaman:

Editor: Rizqi Arie Harnoko

Sumber: Twitter @fadlizon


Tags

Terkini

x