Menurut Kasat Lantas, sepeda motor yang diamankan tersebut tidak sesuai standar dan menggunakan knalpot bising serta tidak dilengkapi dengan surat-surat kendaraan.
“Sepeda motor yang diamankan tidak sesuai spektek, portolan, knalpot brong dan tidak dilengkapi surat-surat,” ujarnya, dikutip Kabar Besuki dari Tribratanews Polda Jatim.
Tak hanya itu, pelaku balapan liar tersebut juga diberikan pembinaan dan sanksi berupa tilang.
“Kepada mereka yang terlibat dalam aksi balap liar tersebut dibawa ke Mapolres selanjutnya juga diberikan pembinaan dan sanksi berupa tilang,“ tuturnya.
Kasat Lantas mengucapkan terima kasih atas partisipasi masyarakat yang memberikan informasi kepada pihak Kepolisian.
Ia juga berharap kedepannya tidak ada lagi yang melakukan aksi balap liar karena selain meresahkan masyarakat dan membahayakan keselamatan.
Hal ini juga mengantisipasi adanya kerumunan yang berpotensi penyebaran Covid-19.
“Terima kasih kepada masyarakat atas informasinya, Kami berharap tidak ada lagi yang melakukan aksi balap liar. Apalagi di masa pandemi Covid-19 ini agar tidak ada kerumunan,“ pungkasnya.***