Di sisi lain, Rocky Gerung khawatir ketika nantinya skripsi bajakan atau hasil plagiarisme dari mahasiswa dijadikan sebagai dasar pengambilan keputusan untuk menjatuhkan vonis dalam sebuah persidangan atas suatu kasus.
"Jadi mestinya si mahasiswa ini aja yang bikin skripsi ini yang jadi saksi ahli kan? Ini lebih gampang, sehingga dia bisa kutip aja tuh menurut skripsi ini yang bisa diuji dan dapat A plus misalnya, lama-lama nanti itu skripsi bajakan aja juga jadi dasar pengambilan keputusan atau disertasi abal-abal dijadikan dasar, atau bahkan dua kali plagiasi," katanya.
Rocky Gerung mengatakan bahwa saat ini kehidupan bernegara masyarakat diatur oleh orang-orang yang tak berkompeten.
Rocky Gerung juga menyindir para hakim PN Jaktim yang melakukan aksi plagiarisme untuk memutuskan vonis terhadap Habib Rizieq atas kasus tes swab RS Ummi.
"Jadi sekali lagi, hidup kita ini diatur oleh orang-orang yang secara otak kurang, karena itu dia harus plagiasi karena dia disuruh untuk memutuskan. Dia sendiri nggak punya dasar hukum untuk memutuskan," ujar dia.
Rocky Gerung mengingatkan kepada para hakim di Indonesia bahwa undang-undang memerintahkan hakim untuk mengambil keputusan berdasarkan hati nurani.
Dengan kata lain, plagiarisme sama sekali tak dibenarkan dalam menentukan dasar hukum terhadap sebuah kasus yang dipersidangkan.
"Sebetulnya hakim diperintah berdasarkan undang-undang 'Putuskan berdasarkan hati nurani'. Nah, hati nurani itu nggak boleh hasil plagiasi kan? Jadi ini nih gilanya negara," tuturnya.***