Kasus Rocky Gerung vs Sentul City Buka Sisi Gelap Bisnis Real Estate, Said Didu: Ini Problem yang Sangat Besar

- 18 September 2021, 08:00 WIB
Kasus Rocky Gerung vs Sentul City Buka Sisi Gelap Bisnis Real Estate, Said Didu: Ini Problem yang Sangat Besar
Kasus Rocky Gerung vs Sentul City Buka Sisi Gelap Bisnis Real Estate, Said Didu: Ini Problem yang Sangat Besar /Tangkap Layar YouTube.com/MSD

Said Didu mengungkapkan, penguasaan lahan besar-besaran oleh korporasi real estate bermula dari penggusuran atau pengambilalihan lahan milik BUMN seperti yang terjadi di Pondok Indah hingga BSD City.

"Awalnya, perumahan itu dibangun dengan menggusur atau mengambil alih lahan-lahan BUMN. Pasti semua orang paham Pondok Indah itu lahan perkebunan dulu tahun 1970-an, kemudian itu pindah ke Bintaro lahan PTPN tahun 1980-an, dan pindah ke BSD tahun 1990-an," katanya.

Menurut Said Didu, modus selanjutnya yang dilakukan korporasi real estate adalah mengambil alih tanah milik negara, dan kemudian mengambil alih tanah milik rakyat jika dirasa masih belum cukup.

"Setelah lahan-lahan BUMN habis, maka mereka masuk ke lahan-lahan yang status tanah negara. Kita lihat Kelapa Gading, itu statusnya tanah rakyat tapi tidak bisa bikin surat menyurat. Kemudian Pantai Indah Kapuk (PIK), itu rakyat sudah ada di situ tapi karena tidak punya surat-surat dan tidak mungkin keluar surat karena peruntukannya tidak untuk perumahan maka mereka kuasai," ujar dia.

Baca Juga: Berbalik, Rocky Gerung Kini Tantang Sentul City Buktikan Kebenaran Sertifikat HGB yang Dimiliki

Said Didu mengatakan, tanah yang berada di sekitar rumah Rocky Gerung sesungguhnya merupakan kawasan hutan lindung yang tidak seharusnya digunakan untuk kepentingan bisnis real estate.

"Tanah sekitar Rocky Gerung itu sebenernya hutan lindung, nggak boleh dipakai. Nah, ini seakan-akan membeli hutan di tempat mana, sehingga lahan itu bisa diubah fungsinya," ucapnya.

Said Didu menduga, pihak Sentul City menggunakan modus tukar guling terhadap fungsi lahan yang sejatinya diperuntukkan sebagai hutan lindung.

Bahkan, Sentul City sempat dicurigai menyuap Bupati Bogor senilai Rp5 miliar untuk menguasai lahan di Kampung Gunung Batu, Bojong Koneng, Bogor, Jawa Barat.

"Dugaan saya, bahwa itu adalah tukar guling terhadap fungsi lahan. Mungkin itu yang menyebabkan dulu Bupati Bogor disogok Rp5 miliar oleh pemilik Sentul City karena harus persetujuan bupati bahwa setuju lahan tersebut yang tidak boleh dibangun, dibangun dengan menukar lahan lain di daerah manapun untuk mengganti fungsi itu," tuturnya.***

Halaman:

Editor: Rizqi Arie Harnoko

Sumber: YouTube MSD


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah