KABAR BESUKI – Dalam suatu acara dakwah, Ustadz Abdul Somad membicarakan soal menikah poligami diam-diam itu tetap sah meski tanpa izin dari istri pertama.
Namun, tidak serta merta lantaran ada sejumlah syarat yang harus diwujudkan.
Hal itu berawal dari Ustaz Abdul Somad mendapat pertanyaan tentang poligami dari salah satu umat yang hadir di tempat kejadian.
Pada saat itu, pertanyaan itu dituangkan di selembar kertas yang kemudian dibacakan Ustadz Abdul Somad.
Pertanyaan tersebut berbunyi bagaimana jika suami menikah lagi atau poligami namun tak izin dulu dengan istri pertama.
Usai membacakan pertanyaan tersebut, UAS kemudian membenarkan bahwa poligami tanpa izin istri pertama sebenarnya diperbolehkan oleh agama.
Sebab, menurut hukum fiqih, sebuah izin dari istri pertama bukanlah salah satu rukun atau syarat menikah.
“Menurut pandangan agama Islam, sah nikah kalau cukup rukun dan syarat. Ada mahar, ada ijab, ada qabul, ada wali, ada dua orang saksi. Sah! Itu menurut fikih,” kata Ustadz Abdul Somad menjawab pertanyaan tersebut.