Dikutip Kabar Besuki dari YouTube Teropong Islam, Namun, menurut hukum negara, poligami harus meminta izin dari istri pertama.
Nantinya, suami harus membuat surat pernyataan yang ditandatangani oleh pasangannya dan kemudian menyerahkannya ke pengadilan agama.
Menurut Ustadz Abdul Somad, tidak sah menikah lagi tanpa seizin istri pertama apabila dilihat dari mata hukum Indonesia.
Baca Juga: Jawaban Ustadz Abdul Somad Soal Harta Warisan yang Dibagikan Saat Masih Hidup, Begini Katanya
Jadi apabila ingin pernikahan poligaminya sah secara negara, mau tidak mau harus izin dengan istri pertama.
Prosesnya surat tersebut akan menuju ke pengadilan terlebih dahulu.
Pihak pengadilan setelah menerima surat tersebut lantas melakukan pemanggilan terhadap istri pertama untuk dtanyakan sejumlah pertanyaan.***