5 Mantan Petinggi FPI Bebas dari Masa Tahanan Setelah 8 Bulan Dipenjara di Rutan

- 6 Oktober 2021, 21:00 WIB
Ahmad Shabri Lubis./Instagram/@ahmad_shabri_lubis
Ahmad Shabri Lubis./Instagram/@ahmad_shabri_lubis /
KABAR BESUKI - Eks petinggi FPI telah resmi bebas pada hari ini, Rabu, 6 Oktober 2021, setelah menjalani hukuman 8 bulan penjara.
 
Kelima mantan petinggi FPI itu yakni Harris Ubaidillah, Ahmad Shabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus alias Idrus Al Habsyi dan Maman Suryadi.
 
Diketahui kelima eks petinggi FPI tersebut ditahan selama 8 bulan dikarenakan atas dugaan kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat beberapa waktu lalu.
 
Kebebasan kelima eks petinggi FPI ini disambut oleh ketua PA 212 Slamet Ma'aruf, Haikal Hasan, serta tim penasehat hukum mereka.
 
Ahmad Shabri Lubis mengutarakan bahwa selama 8 bulan menekam di tahanan, mereka mempunyai waktu lebih untuk beribadah kepada tuhan.
 
"Sudah selesai, betul-betul selesai, tidak ada potongan penahanan, jadi betul-betul 8 bulan kami ditahan di rutan Bareskrim Mabes Polri ini," ungkap eks mantan Ketua Umum FPI, Ahmad Shabri Lubis, seperti dilansir Kabar Besuki dari Youtube TvOneNews.
 
Ia mengungkapkan selama masa penahanannya 8 bulan dipergunakan dengan kegiatan positif yang berhubungan dengan ibadah.
 
Ia juga meminta doa kepada masyarakat, karena dalam rutan tersebut masih ada Habib Rizieq Shihab yang masih ditahan.
 
"Dan di sini masih ada Habib Rizieq Shihab dan masih ditahan, mari kita doakan agar cepat menyusul menghirup udara bebas," kata Ahmad Shabri Lubis.
 
Sebelumnya kelima mantan petinggi FPI tersebut divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur berkaitan dengan kerumunan massa yang melebihi batas maksimum kapasitas saat acara pernikahan putri Habib Rizieq Shihab.
 
Serta pelaksanaan acara Maulid Nabi Muhammad SAW di Petamburan, Jakarta Pusat.
 
Mereka sempat mengajukan kasasi terkait kasus tersebut, tetapi Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi tersebut.***

Editor: Ayu Nida LF

Sumber: YouTube TVOneNews


Tags

Terkait

Terkini

x