Mahfud MD Minta Korban Pinjol Ilegal Tidak Usah Bayar Utang Lagi: Kalau Diteror, Lapor Polisi

- 20 Oktober 2021, 08:59 WIB
Mahfud MD Minta Korban Pinjol Ilegal Tidak Usah Bayar Utang Lagi: Kalau Diteror, Lapor Polisi
Mahfud MD Minta Korban Pinjol Ilegal Tidak Usah Bayar Utang Lagi: Kalau Diteror, Lapor Polisi /Instagram @mohmahfudmd

KABAR BESUKI – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD meminta agar korban pinjaman online (pinjol) ilegal untuk tidak lagi membayar utangnya.

Mahfud MD meminta para nasabah yang terlanjur menjadi korban pinjol ilegal untuk tidak lagi membayar cicilan utang meski ditagih.

“Kepada mereka yang sudah terlanjut menjadi korban, jangan membayar,” kata Mahfud MD seperti dikutip Kabar Besuki dalam konferensi pers yang ditayangkan di Youtube Kemenko Polhukam pada 19 Oktober 2021.

Baca Juga: Resmi Cerai dari Stefan William, Celine Evangelista Tuntut Nafkah Rp30 Juta Per Bulan

Dalam keterangannya itu, Mahfud MD juga menghimbau agar masyarakat berani melapor jika diteror para pinjol untuk membayar utang.

Bila terjadi penagihan secara paksa disertai dengan ancaman atau intimidasi, maka masyarakat diminta untuk melaporkan tindakan tersebut ke kepolisian setempat.

“Kalau tidak membayar lalu ada yang tidak terima, diteror, lapor kepada kantor polisi terdekat, polisi akan memberikan perlindungan,” ujar Mahfud MD.

Mahfud MD memastikan bahwa pihak kepolisian akan langsung memasifikasi gerakan para pinjol ilegal dan akan bertindak tegas.

Baca Juga: Umat Islam Indonesia Banyak yang Miskin Sedangkan Non Islam Selalu Kaya Raya, Jusuf Kalla Ungkap Penyebabnya

Halaman:

Editor: Yayang Hardita

Sumber: YouTube Kemenko Polhukam RI


Tags

Terkait

Terkini

x