Mahfud MD Minta Korban Pinjol Ilegal Tidak Usah Bayar Utang Lagi: Kalau Diteror, Lapor Polisi

- 20 Oktober 2021, 08:59 WIB
Mahfud MD Minta Korban Pinjol Ilegal Tidak Usah Bayar Utang Lagi: Kalau Diteror, Lapor Polisi
Mahfud MD Minta Korban Pinjol Ilegal Tidak Usah Bayar Utang Lagi: Kalau Diteror, Lapor Polisi /Instagram @mohmahfudmd

Ia juga memberikan himbauan untuk seluruh aparat keamanan dan lembaga-lembaga terkait untuk bisa segera menghentikan penyelenggaraan pinjol ilegal ini.

Mahfud MD juga mengatakan bahwa pemerintah telah memutuskan untuk mengenakan pasal berlapis secara perdata maupun pidana bagi para pelaku pinjol.

Ia mengatakan bahwa para pelaku pinjol akan dikenakan ancaman hukuman atas tindakan pemerasan, perbuatan  tidak menyenangkan, UU ITE dan perlindungan konsumen.

“Kita juga tadi menyinggung kemungkinan penggunaan pasal 368 KUH Pidana yaitu pemerasan lalu ada pasal 335 KUH pidana tentang perbuatan tidak menyenangkan yang bisa dipakai, kemudian, Undang-undang perlindungan konsumen, UU ITE pasal 29 dan pasal 32 ayat 2 dan 3,” jelasnya.

Baca Juga: Tertutup Tirai Ghaib, Begini Ciri Warung Terkena Guna-guna Menurut Pakar Spiritual

Lebih lanjut, Mahfud MD mengatakan bahwa penindakan hukum perdata dan pidana ini hanya berlaku bagi para pelaku pinjol ilegal, terkecuali perusahaan financial technology (fintech) peer to peer lending yang telah memiliki lisensi dari OJK atau pinjol legal.

“Dengan ini kita menegaskan, kita hanya akan melakukan tindakan tegas terhadap pinjol ilegal. Untuk pinjol-pinjol lain yang legal, sudah berizin dan sah gitu akan berkembang, karena itu justru yang kita harapkan,” pungkasnya.***

Halaman:

Editor: Yayang Hardita

Sumber: YouTube Kemenko Polhukam RI


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x