KABAR BESUKI – Anggota DPR RI Fraksi Partai PKB Luqman Hakim menyoroti kasus dua oknum kepolisian yang diduga menjual amunisi ke KKB Papua.
Luqman Hakim mengatakan bahwa jika dua oknum polisi tersebut terbukti bersalah maka wajib untuk dihukum mati karena dianggap sebagai pembantu pemberontak.
“Polisi pemberontak wajib dihukum mati,” kata Luqman Hakim seperti dikutip Kabar Besuki dari cuitannya di Twitter pada 30 Oktober 2021.
Melalui cuitannya itu, Luqman Hakim juga meminta agar pihak kepolisian melakukan evaluasi terkait sistem rekrutmen anggota kepolisian.
Hal tersebut diperlukan guna menanamkan sikap nasionalisme yang lebih kuat kepada para anggota polisi agar tak mudah jadi penghianat atau pemberontak.
“Perlu dievaluasi sistem rekrutmen dan pendidikan kepolisian, agar dapat lebih kuat menanamkan nasionalisme ke anggota Polri,” ujar Luqman Hakim.
Pihak Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) juga menyayangkan adanya oknum polisi yang diduga menjual amunisi kepada Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Papua.
Kompolnas bahkan menyebut dua oknum anggota polisi itu sebagai penghianat lantaran menjual amunisi kepada pemberontak.