2 Oknum Polisi Diduga Jual Amunisi ke KKB Papua, Politisi PKB: Wajib Dihukum Mati

- 30 Oktober 2021, 12:30 WIB
2 Oknum Polisi Diduga Jual Amunisi ke KKB Papua, Politisi PKB: Wajib Dihukum Mati
2 Oknum Polisi Diduga Jual Amunisi ke KKB Papua, Politisi PKB: Wajib Dihukum Mati /@luqmannkri

“Jika terbukti benar menjual amunisi kepada KKB, maka mereka adalah penghianat,” kata Anggota Kompolnas Poengky Indarti seperti dikutip dari Antara.

Dua oknum polisi tersebut ternyata berasal dari Polres Nabire dan Polres Yapen. Saat ini kedua oknum polisi tersebut telah ditangkap oleh Satgas Operasi Nemangkawi di Nabire atas dugaan terlibat penjualan amunisi kepada KKB.

Baca Juga: Terkuak Alasan Kesaksian Danu Berubah-ubah Saat Diperiksa, Pengacara Ungkap Hal Ini

Jika terbukti bersalah, Poengky mengatakan bahwa dua oknum polisi tersebut harus dihukum berat, seperti dihukum mati.

“Jika terbukti benar, harus dihukum berat,” tegas Poengky.

Lebih lanjut, Poengky menjelaskan bahwa tindakan dua oknum polisi tersebut dapat dijerat Undang-undang darurat Nomor 12 Tahun 1951.

Berdasarkan Undang-undang tersebut, tindakan dua oknum polisi tersebut bisa dijatuhi hukuman mati atau hukuman seumur hidup.

“Bisa dipenjara setinggi-tingginya 20 tahun,” jelas Poengky.***

Halaman:

Editor: Ayu Nida LF

Sumber: ANTARA Twitter @LuqmanBeeNKRI


Tags

Terkait

Terkini

x