KABAR BESUKI – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dikabarkan sudah menandatangani surat edaran soal pencegahan pelecehan seksual di lingkungan kerja.
Sejumlah kalangan Islam menentang aturan tersebut, mulai dari MUI, Muhammadiyah hingga PKS.
Di tengah ramainya perdebatan Permendikbud nomor 30 Tahun 2021 di media sosial, terungkap bahwa Anies Baswedan sudah menandatangani surat edaran pencegahan pelecehan seksual di lingkungan kerja Pemprov DKI Jakarta.
Baca Juga: Novel Baswedan Soroti Korupsi dan Konflik Kepentingan di Sektor Pengelolaan SDA, Simak Penjelasannya
Terbitnya Peraturan Menteri Pendidikan Kebudayaan (Permendikbud) nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) membawa kontroversi.
Surat edaran Anies Baswedan tentang pencegahan pelecehan seksual di lingkungan kerja Pemprov DKI itu terungkap setelah tangkapan layarnya diunggah di media sosial Twitter.
Diketahui, surat edaran itu pertama kali ditandatangani oleh Anies Baswedan, bukan Permendikbud oleh Nadiem, yang kemudian membuat heboh media sosial.
Surat edaran itu ditandatangani Anies Baswedan pada 30 Agustus 2021, sedangkan Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021 ditandatangani oleh Nadiem Makarim pada 31 Agustus 2021 dan diundangkan pada 3 September 2021.