“OTT selalu terkait dgn perbuatan Korupsi delik Suap. Suap itu dlm UU Tipikor disebut menerima hadiah/janji. Artinya setuju utk menerima (menerima janji) sdh mrpk pidana selesai. Shg petugas yg mau OTT tinggal lihat dilapangan apakah pejabat tsb berbuat suap,” tulis Novel Baswedan.
Menurut Novel Baswedan, Apabila KPK menerima usul Bupati Banyumas untuk melapor ke kepala daerah sebelum OTT, berarti bukan OTT, tapi lari dari OTT.
“Bila diketahui terima, petugas tinggal OTT & ambil bukti2nya. Kalo dibilang: “sblm di OTT dicegah dulu”, itu salah paham. Krn hampir selalu perbuatan menerima janjinya sdh dilakukan. Kalo diberitahu dulu, itu bocorkan OTT. Takut kena OTT? Ya jgn terima Suap,” tulis Novel Baswedan.
Baca Juga: Novel Baswedan Soroti Korupsi dan Konflik Kepentingan di Sektor Pengelolaan SDA, Simak Penjelasannya
Cuitan Novel Baswedan tersebut menuai berbagai komentar dari netizen yang mengerubungi kolom replies akun Twitter nya.
"Lagian juga ya pak, mana ada juga suap menyuap pake bon," tulis komentar dari akun @Dafuux.
"Semoga Allah memberikan balasan pahala berlipat untuk segala pengabdian pak novel dlm pemberantasan korupsi.sekarang buat saya Tampa pak novel Baswedan KPK Sudah MATi," tulis komentar dari akun @MassaZainuddin.
"ini klo pejabatnya disuap oleh pengusaha atau org lain. Gimana klo pejabat penerima suap dan pengusaha pemberi suapnya adalah org yg sama?," tulis komentar dari akun @man__tagi.***