Gatot Nurmantyo dan Refly Harun Kompak Desak Presiden Jokowi Terbitkan Perppu Gantikan UU Cipta Kerja

- 29 November 2021, 10:16 WIB
Gatot Nurmantyo dan Refly Harun Kompak Desak Presiden Jokowi Terbitkan Perppu Gantikan UU Cipta Kerja.
Gatot Nurmantyo dan Refly Harun Kompak Desak Presiden Jokowi Terbitkan Perppu Gantikan UU Cipta Kerja. /Tangkap Layar YouTube.com/Refly Harun

KABAR BESUKI - Presidium KAMI Gatot Nurmantyo dan pakar hukum tata negara Refly Harun mendesak Presiden Jokowi terbitkan Perppu gantikan UU Cipta Kerja.

Gatot Nurmantyo dan Refly Harun memiliki sejumlah alasan yang membuat mereka kompak mendesak Presiden Jokowi terbitkan Perppu gantikan UU Cipta Kerja.

Gatot Nurmantyo menyebut putusan MK yang menyebut UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat dapat menciptakan multitafsir di tengah masyarakat.

Menurutnya, putusan MK terhadap UU Cipta Kerja dinilai sangat berbahaya karena adanya tenggat waktu untuk memperbaiki hingga dua tahun setelah MK mengesahkan putusan tersebut.

"Keputusan MK ini apakah ada kepastian atau orang membuat berbagai tafsir, padahal MK mengatakan bahwa apa yang disampaikan adalah melanggar UUD 1945 dan masih berlaku dua tahun, sehingga terjadi multitafsir dan ini sangat berbahaya," kata Gatot Nurmantyo sebagaimana dikutip Kabar Besuki dari kanal YouTube Refly Harun pada Minggu, 28 November 2021.

Baca Juga: Fadli Zon Muncul Kembali di Twitter dan Tanggapi Putusan MK Terkait UU Cipta Kerja: Harusnya Batal

Gatot Nurmantyo menilai putusan MK yang menyatakan UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat sangat berbahaya karena menyangkut masalah hidup masyarakat kecil, khususnya kaum buruh.

"Padahal ini menyangkut masalah hidup masyarakat kecil, contohnya buruh dan lain sebagainya," ujarnya.

Sementara itu, Refly Harun juga mengaku setuju dengan sikap KAMI yang menyatakan bahwa Presiden Jokowi harus mengeluarkan Perppu untuk membatalkan UU Cipta Kerja.

Menurutnya, tenggat waktu yang diberikan MK untuk memperbaiki UU Cipta Kerja dianggap menciptakan ketidakpastian dan kekacauan hukum, namun di saat yang sama pemerintah dilarang membuat peraturan turunan baru dari pasal-pasal yang terdapat dalam UU Cipta Kerja.

"Saya termasuk yang setuju dengan usulan Perppu ini. Kenapa Perppu? Karena dengan tetap diberikan napas sampai dua tahun, itu dianggap justru memunculkan ketidakpastian dan kekacauan, sementara sekarang pemerintah dilarang untuk membuat peraturan pelaksananya dan dilarang mengambil keputusan yang strategis," ucap Refly Harun.

Baca Juga: Rocky Gerung Sebut Putusan MK Soal UU Cipta Kerja Hanya untuk Selamatkan Jokowi

Atas dasar tersebut, Refly Harun sangat mendukung usulan Gatot Nurmantyo agar Presiden Jokowi segera mencabut UU Cipta Kerja dengan menerbitkan sebuah Perppu.

Dia mengatakan, hal tersebut harus segera dilakukan agar buruh tak lagi ribut, terlebih MK juga telah menolak uji material UU Cipta Kerja hingga menyatakan inkonstitusional bersyarat.

"Karena itu saya setuju, ya sudah cabut aja (UU Cipta Kerja). Presiden Jokowi cabut undang-undang ini, buruh tidak lagi ribut, tidak lagi mempermasalahkan aturan pelaksananya, apalagi MK menolak uji materiilnya dengan alasan objeknya sudah hilang. Padahal dia sendiri bilang dua tahun hidup," ujar dia.

Baca Juga: UU Cipta Kerja Dinyatakan Inkonstitusional Bersyarat, Rocky Gerung Ingatkan Fungsi Mahkamah Konstitusi

Gatot Nurmantyo kembali menegaskan bahwa rekomendasi KAMI kepada Presiden Jokowi untuk menerbitkan Perppu sekaligus mencabut UU Cipta Kerja merupakan hal krusial untuk segera dilakukan.

Menurutnya, hal tersebut bertujuan agar terciptanya solusi yang benar-benar menyelesaikan persoalan setelah diberlakukannya putusan MK terhadap UU Cipta Kerja.

"Saran dari KAMI ini adalah untuk menyampaikan kepada Presiden Joko Widodo, mengambil jalan cepat yang benar-benar menyelesaikan persoalan," tutur Gatot Nurmantyo.***

Editor: Rizqi Arie Harnoko

Sumber: YouTube Refly Harun


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x