Baca Juga: 3 Syarat Ideal Media Pemegang Hak Siar Piala Dunia Agar Tak Berujung Kebangkrutan, Terutama Nomor 1
Bahkan, badan kesehatan dunia (WHO) dengan para ahli kesehatannya sepakat untuk menetapkan varian yang ditemukan di awal November 2021 ini menjadi Variant of Concern.
Berikut dibawah ini aturan baru protokol perjalanan internasional, dikutip Kabar Besuki dari PMJ News:
1. Pelaku perjalanan internasional yang berstatus Warga Negara Indonesia (WNI) dari luar negeri diizinkan memasuki Indonesia dengan tetap mengikuti protokol kesehatan ketat sebagaimana ditetapkan pemerintah.
2. Menutup sementara masuknya Warga Negara Asing (WNA), baik secara langsung maupun transit di negara asing yang pernah tinggal dan atau mengunjungi dalam kurun waktu 14 (empat belas) hari dari negara atau wilayah dengan kriteria sebagai berikut:
a. Telah mengkonfirmasi adanya transmisi komunitas varian baru SARS-CoV2 B.1.1.529: Afrika Selatan, Botswana dan Hong Kong; dan
b. Negara atau wilayah yang secara geografis berdekatan dengan negara transmisi komunitas kasus varian baru B.1.1.529 secara signifikan: Angola, Zambia, Zimbabwe, Malawi, Mozambique, Namibia, Eswatini, dan Lesotho.
3. Penutupan sementara masuknya WNA ke wilayah Indonesia, baik secara langsung maupun transit di negara asing dikecualikan bagi pelaku perjalanan yang memenuhi kriteria sebagai berikut:
a. Tidak memiliki riwayat perjalanan dan atau tinggal dalam kurun waktu 14 (empat belas) hari dari negara atau wilayah sebagaimana dimaksud pada angka 2