Aturan Terbaru Syarat dan Prokes Perjalanan Internasional, Mulai Berlaku Senin 29 November 2021

- 29 November 2021, 12:36 WIB
Syarat perjalanan luar negeri terbaru, aturan terbaru perjalanan internasional.
Syarat perjalanan luar negeri terbaru, aturan terbaru perjalanan internasional. //Pexels/Pixabay/

KABAR BESUKI – Pemerintah terus berusaha agar penyebaran Covid-19 dapat ditekan dan diminimalisir.

Selain itu, pemerintah juga memberikan aturan baru terkait perjalanan internasional selama pandemi Covid-19.

Satgas Covid-19 mengeluarkan Surat Edaran (SE) No. 23 Tahun 2021. SE itu mengatur tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Surat Edaran  tersebut yang ditandatangani oleh Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Suharyanto mulai berlaku efektif hari ini Senin 29 November 2021  sampai dengan batas waktu yang ditentukan kemudian.

Baca Juga: Epidemolog Dicky Budiman Sebut Varian Omicron 500 Persen Lebih Menular Dibanding Delta

Terbitnya SE tersebut, sehingga SE Nomor 20 Tahun 2021 serta Addendum Surat Edaran Nomor 20 Tahun 2021 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pertimbangan dikeluarkannya SE terbaru tersebut mengacu pada hal yakni sekarang sudah ditemukan varian baru.

SARS-CoV B.1.1 Afrika Selatan dilaporkan yang telah menyebar ke beberapa negara.

Adapun kemunculan varian baru SARS-CoV-2 B.1.1.529 atau Omicron mampu menyebabkan peningkatan kasus khususnya di benua Afrika bagian selatan.

Halaman:

Editor: Ayu Nida LF

Sumber: PMJ News


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x