b. Sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No. 34 Tahun 2021 tentang Pemberian Visa dan Izin Tinggal Keimigrasian dalam Masa Penanganan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 dan Pemulihan Ekonomi Nasional
Baca Juga: Ameer Azzikra Meninggal Karena Infeksi Liver, 7 Makanan Pantangan yang Perlu Anda Waspadai
c. Sesuai skema perjanjian (bilateral), seperti Travel Corridor Arrangement (TCA); dan atau
d. Mendapatkan pertimbangan/izin khusus secara tertulis dari Kementerian atau Lembaga.
Itulah aturan baru bagi perjalanan internasional, sebelum melakukan perjalanan internasional, hendaknya paham dan mengerti tentang aturan terbaru tersebut.***