“Bnyk yg ingin agar orang yg teriak2 menghujat presiden & pimpinan TNI AD ini bisa sgr ditangkap. Tp Hukum itu tdk bisa dipaksakan. Kecuali jika perilaku & ucapan orang ini ada yg benar2 melanggar pasal pidana. Dari situ baru bisa ditindak sesuai aturan,” tulis Henry Subiakto.
Menanggapi cuitan Henry Subiakto, netizen melontarkan komentarnya.
Ada salah satu dari mereka menyinggung soal Ahok yang dulu pernah dipenjara.
"Sepakat prof..hukum tidak boleh di dorong dorong..kecuali ada laporan polisi tidak merespon," tulis komentar dari akun @YDi***.
"Ahok dulu apakah melanggar pasal pidana?," tulis komentar dari akun @ron***.
"BAHAR SMITH bkn habib atau ulama, dia hanya sampah masyarakat yg suka membuat onar, mengadu domba, mencaci maki & memecah belah kerukunan umat. Ketika dia keluar dari penjara, suasana skrg jd gaduh kembali. Sdh cukup bukti ceramahnya yg banyak memprovokasi dijadikan alat bukti," tulis komentar dari akun @Lov***.
"Dia tidak menghina lembaga atau symbol, tapi dia jelas menyebutkan nama...ga bisa dipidanakan??," tulis komentar dari akun @big***.***