Refly Harun juga mengatakan bahwa tidak seharusnya kritik yang dilayangkan oleh Bahar bin Smith diperkarakan atau dipidanakan.
Karena menurutnya, Bahar bin Smith hanya memanfaatkan haknya sebagai warga negara untuk mengontrol pemerintahan.
“Sekali lagi kasus yang sebenarnya cukup ranah jawab menjawab dalam media sosial, ranah demokrasi, kemudian diadu-adukan dalam tindak pidana, kalau menurut saya ya seharusnya tidak perlu ,” ujar Refly Harun.
Menurut Refly Harun, pihak yang melaporkan Bahar bin Smith juga bukan termasuk orang yang dirugikan atas kritik yang dilayangkan oleh Bahar bin Smith.
“Sesungguhnya pihak pelapor bukan orang yang dirugikan, pihak pelapor bukan orang yang katakanlah rugi, dihina, atau terhina dengan pernyataan Habib Bahar, tapi melaporkan, karena pekerjaannya memang tukang lapor,” tandasnya.
Refly Harun mengatakan bahwa kasus ini justru bisa dibalik lantaran pihak pelapor yang justru terkesan menyebar kebencian terhadap Habib Bahar.***