KABAR BESUKI – Mantan Panglima TNI Gatot Nurmantyo mengomentari soal Brigjen Achmad Fauzi yang sebelumnya ikut datang ke pondok pesantren milik Habib Bahar.
Gatot Nurmantyo sendiri merasa heran dengan sikap Brigjen Ahmad Fauzi yang tampak bergabung dengan Pondok Pesantren Habib Bahar di Bogor, Jawa Barat.
Sebagai informasi, Habib Bahar bin Smith saat ini telah ditetapkan Polda Jabar sebagai tersangka kasus ujaran kebencian dan informasi bohong.
Sebelum itu, Jenderal Bintang Satu Brigjen Achmad Fauzi menjadi perbincangan usai adu mulut dan debat dengan Habib Bahar di Pondok Pesantren Tajul Alawiyyin Bogor, Jawa Barat.
Menanggapi hal tersebut, Gatot Nurmantyo menjelaskan kedatangan Brigjen Achmad Fauzi di Pondok Pesantren Habib Bahar bisa dikaitkan jika TNI membantu polisi.
Padahal menurutnya, yang perlu ditegaskan adalah ada prosedur yang harus diikuti jika TNI ingin membantu polisi.
Baca Juga: Kuasa Hukum Danu Sangkal Sketsa Wajah Pelaku Subang Mirip dengan Kliennya: Tidak Ada Kemiripan
Di sisi lain, Gatot Nurmantyo mengatakan institusi TNI akan memiliki prosedur sendiri untuk membantu polisi.
“Prosedurnya, kepolisian Republik Indonesia, dalam hal ini mungkin Kapolres atau Kapolda, mengajukan surat kepada pimpinan militer setempat untuk meminta bantuan TNI dalam tugas kepolisian, setelah sampai di kepolisian, memberikan surat perintah dari komandan satuan di atas, kita minta tugas-tugasnya apa kemudian kepolisian setempat memeriksa jumlah personel dan senjata,” tutur Gatot Nurmantyo, sebagaimana dikutip Kabar Besuki dari YouTube Refly Harun.
Gatot Nurmantyo menjelaskan, personel TNI hanya diperbolehkan membawa peluru kosong dan peluru karet yang fungsinya untuk mengeluarkan peringatan.
Tak hanya itu, Gatot Nurmantyo mengatakan dalam melakukan tindakan serupa diharuskan adanya sebuah peringatan.
"Dalam tindakan pun harus ada peringatan terlebih dahulu sebanyak 3 kali,” kata Gatot Nurmantyo .
Selama bertugas, Gatot Nurmantyo mencontohkan staf TNI harus menjelaskan undang-undang mana saja yang dilanggar sebagai dasar pembubaran kegiatan masyarakat.***