KABAR BESUKI – Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka minta bukti kesalahannya yang menyebabkan dirinya bisa dilaporkan ke KPK terkait dugaan cuci uang.
Sebelumnya diketahui, Gibran Rakabuming dan Kaesang Pangarep dilaporkan oleh Ubedilah Badrun, dosen senior Universitas Negeri Jakarta.
Dalam laporannya ke KPK, Ubedilah Badrun melaporkan Gibran Rakabuming dan Kaesang Pangarep karena terkait dengan dugaan pencucian uang atau TPPU dan dugaan korupsi.
Menurut Ubedilah Badrun, Gibran Rakabuming dan Kaesang Pangarep terlibat dalam ML dan KKN dengan kelompok usaha yang diduga terlibat dalam kasus kebakaran hutan.
Gibran Rakabuming mengaku kena dampaknya soal pemberitaan dugaan korupsi dan pencucian uang ke KPK.
Putra sulung Presiden Jokowi itu mengaku siap dengan hasil KPK, jika ternyata salah, dia siap bertanggung jawab atas dugaan korupsi dan pencucian uang.
Sebelum itu, Gibran Rakabuming juga minta dibuktikan letak kesalahannya sehingga ia bisa dilaporkan ke KPK atas dugaan tersebut.