Kuasa Hukum Edy Mulyadi Sebut Penahanan Tak Sesuai Aturan: Gak Boleh Dia Ditahan

- 2 Februari 2022, 11:54 WIB
Kuasa Hukum Edy Mulyadi, Herman Kadir menilai bahwa proses penahanan yang dilakukan terhadap kliennya tidak sesuai dengan prosedur..
Kuasa Hukum Edy Mulyadi, Herman Kadir menilai bahwa proses penahanan yang dilakukan terhadap kliennya tidak sesuai dengan prosedur.. /antaranews.com/Laily Rahmawaty.

KABAR BESUKI -  Tim Kuasa Hukum Edy Mulyadi mengaku keberatan terkait penahanan yang dilakukan terhadap kliennya atas kasus ujaran kebencian yang bermuatan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

Kuasa hukum Edy Mulyadi, Herman Kadir menilai bahwa proses penahanan yang dilakukan terhadap kliennya tidak sesuai dengan prosedur.

Sebab menurutnya, ada beberapa prosedur yang dilewati oleh pihak kepolisian terkait penahanan Edy Mulyadi.

“Keberatan kita itu kan harus dilakukan proses BAP dulu sebagai tersangka, setelah proses BAP kan ketahuan, akan jadi tersangka atau saksi lagi,” kata Herman Kadir seperti dikutip Kabar Besuki dari Youtube iNews pada 2 Februari 2022.

Baca Juga: Update Terbaru Harga Emas Rabu 2 Februari 2022, Antam Mengalami Kenaikan Rp4000 dan UBS Rp6000

Herman mengatakan bahwa kliennya masih belum diproses Berita Acara Pemeriksaan (BAP) sebagai tersangka namun sudah dilakukan penahanan.

Menurut Herman, saat proses penyidikan berlangsung, Edy Mulyadi di BAP dengan status sebagai saksi bukan tersangka.

“Di BAP sebagai saksi, BAP sebagai tersangka gak jadi, gak bisa dilakukan, kebentur hari libur,” jelasnya.

Herman mengaku menemukan sejumlah kejanggalan terkait proses penahanan yang dilakukan pihak kepolisian terhadap Edy Mulyadi.

Halaman:

Editor: Ayu Nida LF

Sumber: PMJ News Youtube Official iNews


Tags

Terkait

Terkini

x