Kuasa Hukum Edy Mulyadi Sebut Penahanan Tak Sesuai Aturan: Gak Boleh Dia Ditahan

- 2 Februari 2022, 11:54 WIB
Kuasa Hukum Edy Mulyadi, Herman Kadir menilai bahwa proses penahanan yang dilakukan terhadap kliennya tidak sesuai dengan prosedur..
Kuasa Hukum Edy Mulyadi, Herman Kadir menilai bahwa proses penahanan yang dilakukan terhadap kliennya tidak sesuai dengan prosedur.. /antaranews.com/Laily Rahmawaty.

Menurut Herman, pihak kepolisian harusnya melakukan BAP tersangka terlebih dahulu sebelum melakukan penahanan.

Baca Juga: Biografi dan Tranformasi Seorang Dorce Gamalama, Artis yang Memiliki Segudang Prestasi pada Jamannya

“Jadi setelah BAP sebagai tersangka, barulah keluar surat penahanan, itu etikanya, gak usah gradak gruduk dalam menegakkan hukum,” jelasnya.

Lebih lanjut, Herman mengatakan bahwa pihak kepolisian sengaja menggunakan alasan ‘klasik’ untuk bisa menahan Edy Mulyadi, seperti dikhawatirkan melarikan diri hingga menghilangkan barang bukti.

Padahal menurutnya, Edy Mulyadi tidak akan lari dari tanggung jawabnya dan sudah siap menerima segala konsekuensi yang ada.

“Tapi kalau saya lihat Pak Edy kan gak mungkin, mau lari kemana, kita sudah siap ditahan, tapi harus sesuai prosedur gitu loh, itu yang kita inginkan,” terangnya.

Herman juga mengatakan bahwa harusnya sebelum dilakukan proses hukum terkait pernyataan Edy Mulyadi terlebih dahulu dibawa ke dewan pers.

Baca Juga: Update Harga Perhiasan Cincin, Liontin, Hingga Kalung Emas Edisi Rabu 2 Februari 2022 di Galeri 24 Pegadaian

Hal tersebut dilakukan guna mengetahui apakah pernyataan yang disampaikan oleh Edy Mulyadi mengenai 'tempat jin buang anak’ yang diunggah di kanal Youtubenya melanggar kode etik atau tidak.

“Setelah melanggar kode etik barulah dibawa ke Bareskrim, itupun nunggu putusan dewan pers, jadi harus ada laporan dulu,” jelas Herman.

Halaman:

Editor: Ayu Nida LF

Sumber: PMJ News Youtube Official iNews


Tags

Terkait

Terkini

x