Menurut Herman, pihak kepolisian harusnya melakukan BAP tersangka terlebih dahulu sebelum melakukan penahanan.
Baca Juga: Biografi dan Tranformasi Seorang Dorce Gamalama, Artis yang Memiliki Segudang Prestasi pada Jamannya
“Jadi setelah BAP sebagai tersangka, barulah keluar surat penahanan, itu etikanya, gak usah gradak gruduk dalam menegakkan hukum,” jelasnya.
Lebih lanjut, Herman mengatakan bahwa pihak kepolisian sengaja menggunakan alasan ‘klasik’ untuk bisa menahan Edy Mulyadi, seperti dikhawatirkan melarikan diri hingga menghilangkan barang bukti.
Padahal menurutnya, Edy Mulyadi tidak akan lari dari tanggung jawabnya dan sudah siap menerima segala konsekuensi yang ada.
“Tapi kalau saya lihat Pak Edy kan gak mungkin, mau lari kemana, kita sudah siap ditahan, tapi harus sesuai prosedur gitu loh, itu yang kita inginkan,” terangnya.
Herman juga mengatakan bahwa harusnya sebelum dilakukan proses hukum terkait pernyataan Edy Mulyadi terlebih dahulu dibawa ke dewan pers.
Hal tersebut dilakukan guna mengetahui apakah pernyataan yang disampaikan oleh Edy Mulyadi mengenai 'tempat jin buang anak’ yang diunggah di kanal Youtubenya melanggar kode etik atau tidak.
“Setelah melanggar kode etik barulah dibawa ke Bareskrim, itupun nunggu putusan dewan pers, jadi harus ada laporan dulu,” jelas Herman.