JPU Minta Munarman Dijatuhi Hukuman Mati, Refly Harun Tak Habis Pikir: Allahuakbar, Tanpa Jelas Kesalahannya

- 3 Februari 2022, 13:30 WIB
JPU Minta Munarman Dijatuhi Hukuman Mati, Refly Harun Tak Habis Pikir: Allahuakbar, Tanpa Jelas Kesalahannya
JPU Minta Munarman Dijatuhi Hukuman Mati, Refly Harun Tak Habis Pikir: Allahuakbar, Tanpa Jelas Kesalahannya /Tangkap layar YouTube Refly Harun

KABAR BESUKI – Pakar hukum dan tata Negara Refly Harun menanggapi soal pemberitaan JPU yang menuntut Munarman untuk dijatuhi hukuman mati.

Diketahui, Munarman sendiri ditangkap oleh tim detasemen khusus atau Densus 88 atas dugaan tindak pidana terorisme.

Ia diamankan di kediamannya di Pamulang, Tangerang Selatan pada Selasa, 27 April 2021.

Baca Juga: Munarman Dituntut Hukuman Mati Terkait Dugaan Kasus Terorisme, Iwan Sumule: Bukti Hukum Milik Penguasa

Munarman diduga menghasut orang lain, beritikad buruk, dan menyembunyikan informasi tentang tindak pidana terorisme.

Menanggapi putusan hukuman mati kepada Munarman, Refly Harun mengaku tak habis pikir.

“Allahuakbar tanpa jelas kesalahannya apa, dia hanya hadir di baiat tapi dia bilang ‘memang saya suruh ngebom? Memang saya suruh bunuh?’,” kata Refly Harun.

Baca Juga: Kompolnas Buka Suara Terkait Perbedaan 'Nasib' Kasus Edy Mulyadi dan Arteria Dahlan: Masalahnya Berbeda

Apalagi, menurut Refly, Munarman tidak pernah mengancam akan membunuh orang atau mengebom suatu tempat.

Refly Harun mengatakan, Munarman sendiri hanya hadir di janji ISIS sebagai pembicara, tidak lebih.

Sebagai informasi, Jaksa Penuntut Umum telah meminta hukuman mati terhadap mantan sekretaris FPI Munarman.

Baca Juga: Kasus Omicron di Indonesia Meningkat, Rocky Gerung Akui Ada Anggota Keluarga yang Ikut Terjangkit

Keputusan itu diambil karena orang terdekat Habib Rizieq Shihab dinilai punya pengaruh besar dalam organisasi terlarang.

Menurut penjelasan JPU, tuntutan hukuman mati yang diajukan terhadap Munarman diatur dalam Pasal 14 UU 5/2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Undang-undang menyatakan bahwa jika seseorang memegang posisi dan pengaruh yang signifikan dalam organisasi terlarang, mereka dapat dijatuhi hukuman mati.***

Editor: Aliefia Rizky Nanda Herita

Sumber: YouTube Refly Harun


Tags

Terkait

Terkini

x