Salah satunya ia menyebutkan tujuan maksud dari hal tersebut, adalah supaya nyawa Munarman dihabisi.
“Kami menduga ada operasi media untuk cipta opini supaya nyawanya Pak munarman dihabisi,” kata Aziz Yanuar, selaku pengacara Munarman, sebagaimana dikutip dari YouTube iNews.
Sebelumnya Munarman diduga menghasut orang lain, beritikad buruk, dan menyembunyikan informasi tentang tindak pidana terorisme.
Pakar hukum Refly Harun menanggapi laporan kejaksaan yang menuntut hukuman mati Munarman.
Menanggapi vonis mati Munarman, Refly Harun mengaku tak habis pikir.
“Allahuakbar tanpa jelas kesalahannya apa, dia hanya hadir di baiat tapi dia bilang ‘memang saya suruh ngebom? Memang saya suruh bunuh?’,” kata Refly Harun, dikutip dari YouTube Refly Harun.
Apalagi, menurut Refly Harun, Munarman tidak pernah mengancam akan membunuh orang atau mengebom tempat.***