Kronologis berdasarkan saksi, jelas Ipda Agus Suhartono, tanggal 2 Mei 2020 malam hari, 5 pemuda ini membawa kendaraan bermuatan Sound System. Tujuannya membangunkan orang sahur di wilayah Dusun Jatirejo Desa Glgahagung, Kecamatan Purwoharjo.
Baca Juga: Bantuan Pemprov untuk Warga Jatim di Jabodetabek Dibagi Door to Door
Karena suara sound sistyem kencang, sejumlah masyarakat dan pemuda Desa Glagahagung tidak berkenan dan merasa terganggu.
Sekitar TKP, di dekat Tugu Pancasila, kegiatan 5 pemuda ini dihentikan oleh warga Desa Glgahagung. Cekcok mulut terjadi hingga terjadi perkelahian dan pengeroyokan.
5 pemuda yang mengaku jadi korban dugaan pengeroyokan dan penganiayaan akhirnya lapor ke Polsek Purwoharjo, sekira tanggal 7 Mei.
“Karena kajadian dengan laporan cukup lama, maka di dahulukan unyuk visum. Selang waktu kemudian, diperintakan menghadap ke unit Reskrim. Tapi tidak menghadap,” jelas Kanit Reskrim.
Pada, 18 Mei 2020, perkara tersebut ramai di media yang mengesankan Polisi tidak menanggapi. Reskrim pun membuatkan undangan agar lima pemuda datang untuk di BAP.
“Mereka disarankan membuat laporan pengaduan untuk di perbarui supaya ada saksi ternyata laporan pengaduan baru tadi siang Rabu 20 Mei 2020 jam 12.30 WIB, diantarakan dan telah diterima,” tegas Ipda Agus Suhartono.
“Perkara ini dalam penyelidikan Unit Reskrim untuk menindaklanjuti Laporan Pengaduan (LP) dari 5 pemuda itu. Perkara dugaan tindak pidana penganiayaan dimaksud dalam pasal 170 yo 351 KUHP,” pungkasnya.***