Pemerintah Kota Kediri MoU Maklumat Bersama Untuk Sholat Ied di Rumah

- 21 Mei 2020, 11:53 WIB
Maklumat bersama di masa pandemi Covid-19
Maklumat bersama di masa pandemi Covid-19 /

Walikota Kediri yang akrab disapa Mas Abu ini menjelaskan banyak hal yang telah dilakukan Pemerintah Kota Kediri dalam penanganan Covid-19.

Selain memberikan edukasi dan mengobati, Pemerintah Kota Kediri juga menyiapkan jaring pengaman sosial atau bantuan sosial bagi masyarakat Kota Kediri.

Baca Juga: Akui Korban Pengeroyokan di Tugu Pancasila,5 Pemuda Berurusan Polisi

Dari APBD Kota Kediri ada Kartu Sahabat. Pemkot Kediri bersama Kapolres dan Dandim berupaya semaksimal mungkin dalam kurun waktu dua bulan terus mengadakan operasi, penyemprotan, penjagaan, sampai penutupan jalan di Kota Kediri yang dianggap ramai.

“Ini untuk mengendalikan paling tidak masyarakat tahu bahwa ini pandemi,” jelasnya.

Mas Abu menambahkan akan dibuat aturan pengetatan di Kota Kediri. Seperti setiap warga harus menggunakan masker saat keluar rumah, harus sering mencuci tangan, dan harus menjaga jarak.

Dijelaskan Mas Abu, bahwa ini perintah dari Bapak Presiden dan kesepakatan bersama. Pertama, kita akan edukasi masyarakat. Kedua, kita pasti akan mengobati masyarakat.

Ketiga, lanjutnya, memberi makan kepada warga yang tidak mampu. Keempat, akan dihidupkan ekonomi agar ekonomi berputar meskipun sedikit-sedikit.

Berikut isi maklumat Pemerintah Kota Kediri mengenai pelaksanaan rangkaian ibadah Idul Fitri 1441 Hijriah dalam masa tangga darurat pandemi Covid-19 di wilayah Kota Kediri :

  • Umat Islam diwajibkan menjalankan ibadah puasa di Bulan Ramadhan dengan baik berdasarkanketentuan Al-Quran dan hadist.
  • Tata cara pembayaran dan pentasharufan zakat fitrah dan zakat mal agar mentaati protokol kesehatan.
  • Kegiatan takbir dilaksanakan di rumah masing-masing dan meniadakan takbir keliling.
  • Sholat Idul Fitri 1 Syawal 1441 Hijriah dilaksanakan di rumah masing-masing baik sendiri maupun berjamaah bersama keluarga, baik dengan khotbah ataupun tanpa khotbah.
  • Tidak mengadakan silaturahmi dari rumah ke rumah atau kantor ke kantor, silaturahmi atau halal bi halal hari raya Idul Fitri 1441 hijriah dilaksanakan menggunakan media sosial/daring (online) dengan menghindari pertemuan fisik atau kerumunan masa.
  • Semua kegiatan yang dilaksanakan harus sesuai ketentuan pemerintah dan mengikuti aturan protokol kesehatan dan pencegahan penyabaran Covid-19.

Menghimbau kepada masyarakat untuk mematuhi maklumat bersama ini termasuk dalam kehidupan sosial dan kegiatan lainnya.***

Halaman:

Editor: Choiri Kurnianto


Tags

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x