KABAR BESUKI - Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa bersama tiga kepala daerah Malang Raya dan jajaran Forkopimda Jatim memutuskan bahwa PSBB Malang Raya hanya dilakukan sekali dan akan berakhir pada 30 Mei 2020 mendatang.
“PSBB Malang Raya cukup sekali saja dan kita akan masuk pada masa transisi pasca PSBB. Transisi menuju New Normal Life,” ungkap Gubernur Khofifah kepada awak media.
Baca Juga: Satpolair Polresta Banyuwangi Salurkan Sembako Warga Dampak Banjir Rob
Keputusan tersebut diambil oleh Gubernur Khofifah setelah memimpin rapat koordinasi bersama Pangdam V Brawijaya, Kapolda Jatim, Bupati Malang Sanusi, Walikota Malang Sutiaji, Walikota Batu Dewanti Rumpoko dan jajaran Forkopimda se- Malang Raya di Ruang Arjuno Kantor Badan Koornidator Wilayah Malang pada Rabu (27/5) malam.
Pengambilan keputusan tersebut juga mengacu pada pedoman yang dikeluarkan oleh Badan Kesehatan Dunia (WHO) dimana terdapat enam faktor yang harus dipastikan terkait masa transisi suatu wilayah pasca restriksi (PSBB).
Dijelaskan oleh Gubernur Khofifah, keenam faktor yang ditetapkan oleh WHO tersebut dapat dipenuhi oleh wilayah Malang Raya, sehingga PSBB tidak perlu diperpanjang.
“Sesuai dengan pedoman dari WHO, ada enam faktor yang harus dipastikan terjamin setelah PSBB,” imbuhnya.
Baca Juga: Pelindo III Siapkan 1.000 Alat Rapid Test Gratis Untuk Penumpang
Keenam faktor yang dimaksud diantaranya adalah terkontrolnya persebaran Covid-19, cukupnya kapasitas kesehatan untuk melakukan tes, isolasi, tracing hingga karantina pasien yang terkonfirmasi dan tersedianya perlindungan kepada populasi beresiko yaitu lansia dan individu dengan penyakit Komorbid.