DPRD Banyuwangi Memperpanjang Masa Kerja Pansus Empat Raperda

- 3 Juni 2020, 07:55 WIB
Wakil Ketua DPRD, H. M. Ali Mahrus
Wakil Ketua DPRD, H. M. Ali Mahrus /

KABAR BESUKI - DPRD Banyuwangi perpanjang masa kerja Panitia Khusus (Pansus) empat Raperda (Rancangan Peraturan Daerah) yang pembahasanya terhambat karena darurat COVID-19.

Antara lain: Raperda tentang pemberdayaan dan pengelolaan pasar rakyat, Raperda tentang pencegahan,pemberantasan, penyalagunaan dan peredaran narkotika dan prekusor narkotika.

Selanjutnya, Raperda tentang Lahan Pertanian Pangan berkelanjutan serta raperda tentang perubahan kedua Perda pembentukan dan susunan perangak daerah.

Baca Juga: Menteri Kesehatan Resmikan Rumah Sakit Lapangan COVID-19 Pemprov Jatim

Wakil Ketua DPRD Banyuwangi, M.Ali Mahrus mengatakan, di masa pandemi covid-19 maupun menjelang penerapan tatanan kehidupan baru atau new normal anggota dewan dituntut untuk tetap melaksanakan tugas dan fungsi pokoknya dengan tetap mengunakan protokol kesehatan.

Untuk melaksanakan hal tersebut, hasil rapat Badan Musyawarah ada tiga poin penting yang harus dilaksanakan, pertama melanjutkan pembahasan empat Raperda.

Kedua rapat kerja bersama eksekutif terkait dengan kesiapan menjelang penerapan new normal dan yang ketiga rapat evaluasi capaian Pendapatan Asli Daerah.

“ Untuk kelanjutan pembahasan empat Raperda, karena SK masa kerja Pansus sudah habis, dalam rapat Banmus disepakati untuk diajukan SK perpanjangan masa kerja Pansus , “ ucap Ali Mahrus saat dikonfirmasi Kabar Rakyat, Selasa (02/06/2020).

Poin selanjutnya, DPRD akan mengajak eksekutif untuk duduk bersama membahas kesiapan penerapan new normal di berbagai bidang, seperti pelayanan publik, pariwisata, keagamaan hingga pendidikan.

Halaman:

Editor: Choiri Kurnianto


Tags

Terkini

x