“Pada saat saudara Haris Azhar melaporkan kemarin, penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah memberikan pemahaman kepada yang bersangkutan,” ujar Auliansyah.
Auliansyah juga menegaskan bahwa mekanisme pengaduan tersebut juga berlaku pada instansi penegak hukum lainnya di Indonesia.
“Kami kira mekanisme ‘pengaduan’ ini berlaku di instansi penegak hukum lainnya, misalnya di KPK,” terangnya.
Seperti diketahui sebelumnya, Haris Azhar dan koalisi masyarakat sipil menyebut bahwa Polda Metro Jaya menolak laporannya terkait kasus Luhut.
Pihak Haris Azhar yang diwakili oleh kepada advokasi dan pengacara LBH, Nelson Nikodemus menduga bahwa alasan penolakan laporan tersebut sengaja dibuat-buat.
Nelson bahkan menyebut bahwa pihak Polda Metro Jaya tidak memberikan alasan yang jelas terhadap penolakan laporan tersebut.***