BSU Sebesar Rp1 Juta Akan Cair dan Simak Syarat Cara Pengecekannya!

- 6 April 2022, 15:39 WIB
Bantuan Subsidi Upah atau BSU Sebesar 1 Juta Rupiah akan Cair.
Bantuan Subsidi Upah atau BSU Sebesar 1 Juta Rupiah akan Cair. /Pixabay/Ekoanug/

KABAR BESUKI – Seperti yang dilansir dari laman resmi Kemnaker, Pemerintah memberikan bantuan berupa subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh (BSU) bertujuan untuk melindungi, mempertahankan dan meningkatkan kemampuan ekonomi pekerja/buruh dalam penanganan dampak Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Penyaluran bantuan subsidi tahun ini diberikan kepada pekerja/buruh sebesar Rp 500.000,-/bulan selama dua bulan, yang akan diberikan sekaligus sebesar Rp 1.000.000,-

Bantuan ini ditujukan untuk pekerja/buruh dengan gaji dibawah Rp. 3,5 Juta dan Diutamakan yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan & jasa kecuali Pendidikan dan Kesehatan (sesuai klasifikasi data sektoral BPJSTK).

Lalu apa saja persyaratan dan bagaiaman cara mendaptkannya?

Simak penjelesan berikut ini untuk syarat dan cara mendapatkannya.

 Baca Juga: BSU Akan Segera Dicairkan Bagi Para Pekerja Buruh, Kabar Gembira dan Simak Informasi Lengkapnya

Persyaratan Penerima Bantuan Subsidi Upah/Gaji:

-  Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK

-  Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan s/d Juni 2021

-  Mempunyai Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta. Pekerja/Buruh bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp 3.500.000 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) maka persyaratan Gaji/Upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh. Sebagai contoh: Upah minimum Kabupaten Karawang sebesar Rp 4.798.312 dibulatkan menjadi Rp 4.800.000

-  Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang ditetapkan pemerintah

-  Diutamakan yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan & jasa kecuali Pendidikan dan Kesehatan (sesuai klasifikasi data sektoral BPJSTK).

Baca Juga: SPOILER ONE PIECE 1046! Bangkitnya 2 Monster Bajak Laut Topi Jerami

Langkah Pengecakan:

  1. Kunjungi websitekemnaker.go.id
  2. Daftar Akun

Apabila belum memiliki akun, maka Anda harus melakukan pendaftaran. Lengkapi pendaftaran akun. Aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang akan dikirimkan ke nomor handphone Anda.

  1. Masuk

Masuk kedalam akun Anda.

  1. Lengkapi Profil

Lengkapi profil biodata diri Anda berupa foto profil, tentang Anda, status pernikahan dan tipe lokasi.

  1. Cek Pemberitahuan

Setelah itu, Anda akan mendapatkan notifikasi.

Jika anda adalah calon penerima BSU maka akan muncul notfikasi seperti contoh di bawah ini:

“Hai, Saipul. Anda telah terdaftar sebagai calon penerima BSU 2022. Mohon bersabar menunggun informasi selanjutnya,”.

Jika muncul notifikasi seperti di atas pada akun anda maka anda telah terdaftar sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) sesuai dengan tahapan penyerahan data calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan kepada Kementerian Ketenagakerjaan.

Jika anda tidak terdaftar sebagai calon penerima BSU maka akan muncul notifikasi seperti ini:

“Hai Saipul, Anda tidak terdaftar sebagai calon penerima BSU 2022. Apabila anda memenuhi syarat penerima BSU, segera hubungi contact center BPJS Ketenagakerjaan di website bpjsketenagakerjaan.go.id, telepon di nomor 175 atau WhatsApp di nomor +6281380070175,”.

Baca Juga: Kim Garam LE SSERAFIM Dituduh Lakukan Penindasan di Sekolah, Netizen Bongkar Ini

Jika anda mendapatkan notifikasi seperti di atas maka anda tidak terdaftar sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU), apabila Anda tidak memenuhi persyaratan sebagai penerima BSU sesuai dengan Permenaker Nomor 16 Tahun 2021.

Apabila Anda memenuhi persyaratan sesuai dengan Permenaker Nomor 16 Tahun 2021 namun data Anda belum masuk dalam tahapan penyerahan data calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan kepada Kementerian Ketenagakerjaan maka anda akan mendapatkan notifikasi seperti di atas.

Tahap selanjutnya adalah penetapan. Jika sebelumnya anda mendapat notifikasi bahwa anda adalah Calon Penerima BSU, itu tidak berarti anda sudah pasti menerima bantuan tersebut.

Pada tahap penetapan ini anda akan mendapatkan notifikasi anda telah ditetapkan sebagai penerima BSU atau anda belum memenuhi syarat untuk menerima BSU.

Jika anda telah ditetapkan sebagai penerima BSU maka tahap selanjutnya dalah penyaluran. Anda tinggal menunggu penyaluran bantuan tersebut masuk ke rekening pribadi anda jika anda adalah pengguna Bank Himbara seperti Mandiri, BRI, BNI, dan BTN.

Baca Juga: 7 Cara Ampuh Turunkan Berat Badan Seiring Bertambahnya Usia, Dijamin Efektif

Jika anda tidak memeliki rekening dari salah satu bank tersebut, maka bantuan yang anda dapatkan akan disalurkan ke rekening baru yang dibuat untuk anda.

Anda dapat menghubungi perusahaan tempat anda bekerja atau kantor BPJS Ketenagakerjaan terdakat untuk melakukan aktivasi rekening baru tersebut.***

Editor: Ayu Nida LF

Sumber: Kemnaker


Tags

Terkait

Terkini

x