Dalam unggahan itu, Mahfud MD juga menyebutkan bahwa justru Amerika Serikat lah yang lebih banyak dilaporkan oleh Special Procedures Mandate Holders (SPMH).
Misalnya pada sekitar kurun waktu 2018-2021, Indonesia dilaporkan melakukan pelanggaran HAM sebanyak 19 kali. Sedangkan Amerika Serikat, dalam kurun waktu yang sama pelanggaran mengenai HAM malah tercatat sebanyak 76 kali.
Baca Juga: Cek Hasil Pengumuman SPAN PTKIN 2022: Ada 73,944 Siswa Dinyatakan Lulus Seleksi
Namun Mahfud MD juga menambahkan bahwa negara-negara lain juga cukup banyak dilaporkan sebagai peran civil society. Walaupun laporan seperti itu belum tentu benar sepenuhnya.
" Laporan-laporan itu, ya biasa saja dan bagus sebagai bentuk penguatan peran civil society. Tapi laporan seperti itu belum tentu sepenuhnya benar." tutupnya.***