KABAR BESUKI – Kementerian Luar Negeri Amerika Serikat (Kemenlu AS) menyebutkan bahwa aplikasi PeduliLindungi terkait dengan pelayanan vaksin dan Covid-19 merupakan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM).
Mahfud MD turut memberikan respon terhadap pemberitaan ini yang diketahui dilansir dari 2021 Country Reports on Human Rights Practices : Indonesia.
Kemenlu AS menyebut bahwa aplikasi PeduliLindungi melakukan tindakan sewenang-wenang terkait privasi masyarakat.
Aplikasi PeduliLindungi digunakan untuk upaya pencegahan penyebaran virus Covid-19 yang merupakan program pemerintah Indonesia.
Pada aplikasi PeduliLindungi juga terdapat informasi tentang vaksinasi individual setiap masyarakat Indonesia.
Dalam unggahan instagramnya, Mahfud MD mengatakan bahwa PeduliLindungi justru melindungi rakyat indonesia.
“Nyatanya, kita berhasil mengatasi Covid-19 lebih baik dari Amerika Serikat (AS). Melindungi HAM itu bukan hanya HAM individual, tetapi juga HAM komunal-sosial dan dalam konteks ini negara harus berperan aktif mengatur,” ungkapnya secara tertulis di laman Instagramnya.
Mahfud MD menyebutkan atas dasar itulah Pemerintah membuat program PeduliLindungi yang sangat aktif membantu menurunkan penyebaran dan penularan infeksi Covid-19 sampai ke jenis Delta bahkan Omicron.