Tentunya Mahfud MD menyatakan bahwasanya keputusan bebas tidaknya seorang pelaku korupsi itu hak dan tugasnya dari hakim, dan bukan dirinya.
“Jangan menyalahkan pemerintah. ‘Pak gimana nih pemerintah kok membebaskan orang yang sudah terbukti kuripsi’,” terang Mahfud MD mengenai aduan masyarakat.
Lalu Mahfud MD menjawab bahwa itu adalah perbuatan hakim yang membebaskan, dan bukan pemerintah.
“Lho itu kan hakim yang membebaskan. Ketika hakim ditanya ‘Pak itu kok dibebaskan?’. ‘Saya berhak tidak boleh menjelaskan keputusan, itu ketentuan undang-undang’. Nah mau gimana coba,” lanjut Mahfud MD melengkapi sebelumnya.***