Reskrim Polsek Gambiran Amankan Pelaku Permainan Togel Online, Ini Kronologinya

- 23 Mei 2022, 22:23 WIB
Barang bukti dari tersangka permainan judi online.
Barang bukti dari tersangka permainan judi online. /Kabar Besuki/

KABAR BESUKI - Pelaku perjudian togel online berhasil diringkus dalam Operasi penyakit masyarakat (Pekat) unit Reskrim di wilayah hukum Polsek Gambiran Kabupaten Banyuwangi pada Senin 23 Mei 2022, sekira pukul 13.00 WIB.

Dikonfirmasi, Kapolsek Gambiran AKP Setiyo Widodo membenarkan bahwa pihaknya telah melakukan oprasi pekat dan berhasil mengamankan pelaku perjudian togel online.

Hal ini berdasarkan adanya laporan dari masyarakat, kemudian unit Reskrim Polsek Gambiran langsung menindaklanjuti laporan tersebut.

Tersangka YO (37) yang diketahui sebagai sopir ini tinggal di Dusun Gembolo Desa Purwodadi Kecamatan Gambiran Kabupaten Banyuwangi.

Petugas melakukan penangkapan di TKP tepatnya di Dusun Petahunan Desa Jajag Kecamatan Gambiran Kabupaten Banyuwangi.

Baca Juga: 10 Harga Kamar Hotel Murah di Banyuwangi Mulai dari Rp200 Ribuan Hari Ini Senin 23 Mei 2022

AKP Setiyo Widodo menjelaskan kronologi kejadian, Awalnya pada hari ini Senin 23 Mei 2022 sekira pukul 13.00 WIB di Dusun Petahunan Desa Jajag Kecamatan Gambiran Banyuwangi, mengamankan seorang tersangka karena diduga telah dengan sengaja melakukan permainan judi jenis togel online.

Mulanya, tersangka YO mengisi saldo debit terlebih dahulu dengan uang melalui Anjungan Tunai Mandiri (ATM) Xpresi Bank BCA.

Kemudian, YO menerima titipan atau taruhan angka togel dari pembeli secara langsung. Selanjutnya nomor-nomor togel yang dipesan lewat percakapan langsung antara pembeli dengan tersangka itu, di masukkan ke togel online dengan link YY Paus.

Selanjutnya sekira pukul 14.00 WIB, apabila pengumuman angka togel yang keluar ternyata cocok dengan yang di pesan pembeli, maka seorang pembeli tersebut akan mendapatkan hadiah sesuai dengan banyaknya taruhan dan jumlah angka yang ditaruhkan.

Jika pembeli menaruhkan uang sebesar Rp1000 untuk 2 (dua) angka togel maka akan mendapat uang sebesar Rp100.000, dan apabila pembeli menaruhkan uang sebesar Rp1.000. Sedangkan untuk 3 (tiga) angka togel maka akan mendapat uang sebesar Rp1.000.000.

Baca Juga: Asal Kata Nagud Lengkap dengan Kamus Bahasa Osing Banyuwangi, Cek Artinya!

Dan jika pembeli menaruhkan uang sebesar Rp1000 untuk 4 (empat) angka togel maka akan mendapat uang sebesar Rp3.000.000.

Namun, apabila dari pembeli atau pemesan angka togel tersebut angka pesanannya tidak ada yang keluar maka semua keuangannya akan menjadi milik tersangka.

Dengan adanya peristiwa tersebut unit Reskrim telah mengamankan Tersangka dan Barang Bukti berupa uang sebesar Rp. 274.000, Sebuah ATM Tahapan Xpresi BCA dan Sebuah HP VIVO type 1904 warna Hitam Merah guna proses hukum lebih lanjut.

Tindak lanjut dari Reskrim Polsek Gambiran telah menetapkan status Tersangka, tersangka dijerat dengan dalam pasal 303 ayat (1) ke 3e, 4e, 5e KUHP.***

Editor: Ayu Nida LF


Tags

Terkait

Terkini