Barang bukti yang diamankan oleh pihak kepolisian berupa paspor, lima telepon genggam, satu pisau lipat, 14 perlengkapan aktivitas seksual dan 13 barang bukti elektronik lainnya.
Beam sendiri pernah di sidang dan ditahan di Amerika Serikat (AS) atas kejahatannya, namun dilepaskan karena pengacaranya memberikan jaminan.
Baca Juga: Cara Membuat Cireng Bumbu Rujak, Resep Mudah Rasa Enak
Kini, kepolisian setempat telah bekerja sama dengan personel diplomatik Amerika Serikat tentang kemungkinan adanya ekstradisi.
Selain Marcus Beam, pada bulan lalu pihak kepolisian Indonesia pun menangkap buron Amerika lainnya, Russ Medlis atas tuduhan pelecehan seksual.
Medlin menjadi buronan di AS karena menipu investor lebih dari Rp10 Triliun sehingga dijuluki sebagai penipuan cryptocurrency, mata uang digital terbesar di dunia.***