Cara Cek Daftar Penerima Bantuan BPUM Disini, Hanya Masukan Nomor NIK KTP di eform.bri.co.id/bpum

- 4 November 2020, 14:58 WIB
Ilustrasi BLT UMKM BPUM Rp2,4 juta .
Ilustrasi BLT UMKM BPUM Rp2,4 juta . //Komite UMKM

Berikut cara daftar BPUM Rp 2,4 juta bagi pelaku usaha mikro dilansir dari laman Kementerian Koperasi dan UMKM seperti diberitakan sebelumnya oleh MantraSukabumi.com yang berjudul: "Cek Daftar Penerima BPUM Disini, Cukup Masukan Nomor KTP di eform.bri.co.id/bpum"  :

Untuk mendapatkan BPUM Rp 2,4 juta ini, calon penerima bantuan harus diusulkan oleh lembaga pengusul yang terdiri dari:

1. Dinas yang yang membidangi Koperasi dan UKM

2. Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum

3. Kementerian/Lembaga

4. Perbankan dan perusahaan pembayaan yang terdaftar di OJK

Adapun syarat bagi pelaku UMKM agar mendapatkan BPUM Rp 2,4 juta ini adalah:

1. WNI

2. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)

3. Memiliki usaha mikro

Halaman:

Editor: Surya Eka Aditama

Sumber: Mantra Sukabumi


Tags

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah