Polisi Tidak Berhak Tilang Pajak Motor atau Mobil yang Mati 'Masalah Pajak Bukan Urusan Polisi' [Cek Fakta]

- 30 April 2021, 21:27 WIB
 ILUSTRASI Polisi
ILUSTRASI Polisi /Choirun N/PIXABAY

Baca Juga: Polresta Banyuwangi Gagalkan 21 Ribu Pengiriman Benih Lobster Ilegal yang Akan Dikirim ke Vietnam

“Kalau semua surat lengkap dan gak ada masalah, ya, enggak bisa ditilang,” ucapnya.

Jika si polisi tetap mengambil tindakan menilang, Djoko menyarankan agar si pengendara mengajukan komplain secara resmi. Pengendara bisa mencatat nama polisi yang tertera di seragam dan melaporkan kepada yang berwenang.

kalo tetep ngotot minta pd polisi tsb peraturannya? pasal berapa? suruh menunjukkan… kalau nggak bisa jangan mau..!!

Soalnya telat bayar pajak itu sudah ada sanksi tersendiri yaitu dend dan itu urusan dinas pendapatan daerah (dispenda)

Mohon Bantuan Sharenya..

Semoga info ini bermanfaat…"

Baca Juga: Pemprov Jatim Dukung Banyuwangi Kembangkan Sapi Belgian Blue dan Wagyu Bobot 1,5 Ton

Unggahan hoax/Turnbackhoax
Unggahan hoax/Turnbackhoax

Penjelasan:

Halaman:

Editor: Ayu Nida LF

Sumber: Turnback Hoax


Tags

Terkini

x