Polisi Tidak Berhak Tilang Pajak Motor atau Mobil yang Mati 'Masalah Pajak Bukan Urusan Polisi' [Cek Fakta]

- 30 April 2021, 21:27 WIB
 ILUSTRASI Polisi
ILUSTRASI Polisi /Choirun N/PIXABAY

Kini telah kembali beredar melalui media sosial Facebook informasi yang mengklaim “Polisi Tidak Berhak Menilang Pajak Motor/Mobil yang Mati!” adalah akun milik Tony Manurung yang mengunggah informasi tersebut pada 29 April 2021, disertai dengan keterangan “Sekedar informasi”.

Dilansir Kabar Besuki dari laman turnbackhoax.id, bahwa setelah ditelusuri lebih lanjut, unggahan tersebut diketahui merupakan hoaks berulang. Hoaks serupa juga  pernah diklarifikasi oleh Turnbackhoax.id pada 4 September 2019, dengan artikel berjudul “[SALAH] Pajak Motor/Mobil anda Mati? Polisi Tidak Berhak Menilang”.

Menurut Kepala Subdit Pembinaan dan Penegakan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Budiyanto mengatakan bahwa polisi berhak melakukan penindakan hukum berupa tilang terhadap kendaraan yang belum membayar pajak alias pajaknya mati.

Baca Juga: Studi Menunjukkan: Kaitan Antara Merapikan Tempat Tidur di Pagi Hari dengan Kesehatan Mental

Adapun acuannya adalah Undang-Undang Nomor 22/2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan serta Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2012 tentang registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor.

Budiyanto menjelaskan bahwa dari aspek hukum, pajak mati dapat dilakukan penegakan hukum dengan tilang namun penekanan argumentasinya bukan pada pajak mati, tapi lebih berorientasi pada aspek keabsahan.

Kesimpulan:

Berdasar pada seluruh referensi dan fakta yang dipaparkan, unggahan oleh akun Tony Manurung adalah hoaks dengan kategori misleading content atau konten yang menyesatkan. Jadi jangan asal percaya informasi yang tidak jelas, apalagi tidak tau asal usulnya.***

Halaman:

Editor: Ayu Nida LF

Sumber: Turnback Hoax


Tags

Terkini

x