“Minoritas seksual tidak pernah secara resmi diakui sebagai kelompok yang terlihat oleh pembuat kebijakan,” kata Hong Sung Soo.
“Sensus tidak pernah memasukkan mereka ke dalam sistem survei, dan otoritas penegak hukum tidak secara terpisah mengumpulkan statistik tentang kejahatan terhadap komunitas LGBTQ,” ujarnya.
Hong Sung Soo berharap adanya undang-undang anti diskriminasi untuk menghentikan segala bentuk diskriminasi yang kerap terjadi di Negeri Ginseng selama ini, agar tidak terjadi konflik sosial yang berkepanjangan.
Baca Juga: Setelah Kimchi, China Kembali Klaim Makanan Korea Selatan Kali ini Samgyetang 'Sup Ayam Ginseng'
“Jika kebencian dan diskriminasi yang meluas terhadap minoritas seksual terus berlanjut, maka akan berkembang menjadi konflik sosial yang serius. Undang-undang anti diskriminasi adalah tindakan pencegahan dasar untuk menjamin masyarakat yang aman dan damai bagi semua,” tuturnya.***