Polisi Berhasil Bekuk Lima Pelaku Penggelapan 40 Mobil Rental di Depok

16 September 2021, 15:35 WIB
Ilustrasi tangkap layar Polisi Berhasil Bekuk Lima Pelaku Penggelapan 40 Mobil Rental di Depok/PMJ News /Pixabay/OpenClipart-Vectors/

KABAR BESUKI – Pihak kepolisian baru-baru ini berhasil membekuk lima pelaku atau komplotan yang diketahui melakukan penipuan dan penggelapan puluhan unit mobil rental.

Kelima pelaku tersebut dibekuk oleh kepolisian dari Polres Metro Depok. Polisi juga mengamankan ketua dari komplotan tersebut, yakni perempuan berinisial DD.

"Ada lima tersangka yang diamankan, dimana satu di antaranya adalah wanita yang menjadi kaptennya. Dia yang merencanakan, kemudian mengkoordinir empat pelaku lainnya," ujar Kombes Yusri Yunus dalam konferensi pers di Mapolres Depok, dikutip Kabar Besuki dari PMJ News, Rabu, 16 September 2021.

Baca Juga: Sidik Jari Pelaku Pembunuh Tuti dan Amel Telah Terbaca, Pihak Kepolisian Tinggal Mencocokkan

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus memaparkan aksi kejahatan tersebut berhasil menggelapkan 40 unit mobil roda empat.

"40 unit mobil berhasil dicuri dan digelapkan," imbuhnya.

Selain itu, menurut Yusri, Kelompok ini kerap melakukan aksinya di daerah Bekasi dan Karawang.

Yusri juga mengatakan, modus pelaku awalnya menyewa mobil dari beberapa tempat rental.

Para pelaku ini mendatangi rental mobil untuk menyewa selama satu hingga dua bulan.

Baca Juga: Ecer Pil Trex Seharga Rp20 Ribu, Pemuda Glenmore Dibekuk Polisi

Agar pemilik rental percaya terhadap tersangka, DD langsung membayar lunas biaya sewa mobil yang harus dibayarkan.

Setelah berhasil mendapatkan mobil incarannya, tersangka selanjutnya menjualnya kepada orang lain.

"DD ini dipercaya beberapa tempat rental mobil dengan alasan untuk sewa bisnis, untuk tamu dia. Atau juga perantara, menyewa untuk orang lain di daerah Depok dan Bekasi," ujarnya.

Baca Juga: Sempat Larikan Diri, Pemuda Pengedar Sabu Diringkus Polisi, Barang Bukti Disimpan di Plastik Mie Goreng

Yusri juga menjelaskan, tersangka DD membawa mobil sewaannya ke wilayah lain untuk dijual seharga Rp70 juta per unit dengan bantuan empat tersangka lainnya.

"Biasanya dia jual di Jakarta, Depok, Bekasi, dan Karawang. Satu unit dijual Rp 60-70 juta. Empat anggotanya itu bertugas mencari pembeli. Tiap ada hasil (sewa rental) langsung dijual,” imbuhnya.

Atas aksi kejahatan yang dilakukan, komplotan tersebut dijerat pasal berlapis yakni Pasal 372, Pasal 378 KUHP (Penggelapan dan Penipuan), dengan ancaman hukuman 4 hingga 6 tahun penjara.***

Editor: Yayang Hardita

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler