Selanjutnya, tersangka MS dibawa ke Mapolsek Srono beserta barang bukti (BB). Polisi menyita BB berupa satu buah plastik klip kecil berisi kristal yang diduga sabu dengan berat kotor 0.42 gram dan berat bersih 0.31 gram serta satu buah plastik klip kecil bening, satu buah sedotan warna biru, satu buah bekas bungkus plastik mie goreng "Spix".
"Sebagaimana dimaksud, tersangka di jerat dalam Pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," pungkasnya.***