Dua Pelaku Curanmor Diringkus, Polisi Amankan Senjata Api Rakitan

- 29 September 2021, 10:07 WIB
 ilustrasi Dua Pelaku Curanmor Diringkus, Polisi Amankan Senjata Api Rakitan
ilustrasi Dua Pelaku Curanmor Diringkus, Polisi Amankan Senjata Api Rakitan //Kindel Media/Pexels/
KABAR BESUKI - Dua orang bersaudara baru-baru ini terpaksa harus berurusan dengan pihak kepolisian.
 
Pasalnya, dua orang pemuda tersebut dilaporkan telah melakukan aksi pencurian motor (Curanmor).
 
Alhasil, kedua orang tersebut diamankan polisi dari Polsek Kebun Jeruk, Jakarta Barat.
 
Sebelumnya dua orang yang diketahui adalah masih ikatan bersaudara tersebut melakukan aksi pencurian terhadap motor warga di jalan Persatuan Rt 02/04 Kelurahan Sukabumi Selatan Kecamatan Kebon Jeruk Jakarta Barat.
 
Menurut informasi, pencurian motor tersebut terjadi pada Minggu, 26 September 2021, dinihari sekira pukul 03.30 WIB. 
 
Adapun dua orang pelaku berinisial AS alias Caeng (28) dan JI Bin Nanang (23) warga Kampung Margahayu Rt 06/02 Desa Buniasih Kecamatan Tegal Buleud Kabupaten Sukabumi. 
 
Saat diamankan, polisi juga berhasil mengamankan alat kunci letter T dan senjata api rakitan diamankan petugas saat kedapatan melakukan pencurian satu unit sepeda motor. 
 
Menurut  Kapolsek Kebon Jeruk Polres Metro Jakarta Barat Kompol H Slamet Riyadi kedua pelaku masih saudara ipar dan satu di antaranya merupakan residivis. 
 
" Pelaku satunya merupakan residivis kasus yang sama sudah melakukan kasus kejahatan di 2016 dan sudah divonis 1,8 tahun," ujarnya, Selasa, 28 September 2021, dikutip Kabar Besuki dari PMJ News. 
 
"Pelaku melakukan aksinya ini yang ketiga kalinya," tuturnya. 
 
Menurut Kapolsek, pelaku datang dari kampung halaman di daerah Sukabumi dengan menggunakan jasa travel.
 
Setelah tiba di lokasi kejadian (TKP) langsung mencari sasaran kendaraan sepeda motor. 
 
"Melihat sasaran pelaku kemudian mengincar mengambil kendaraan korban. Kedua pelaku telah membekali diri dengan kunci letter T dan senjata api rakitan yang disimpan di dalam tas ransel warna hitam," imbuhnya.
 
Saat melancarkan aksinya kedua pelaku juga telah membagi tugas dimana pelaku JI bertugas mengambil sepeda motor sementara rekannya AS bertugas berjaga di depan gerbang kontrakan.
 
Aksi pelaku diketahui oleh warga sekitar, kemudian warga langsung menghubungi piket Buser. 
 
Setelah menerima laporan tersebut piket Buser di bawah pimpinan Kanit Reskrim AKP Pradita Yuliandi yang tidak jauh dari lokasi memantau. 
 
Dan saat pelaku menuntun kendaraan, pihaknya langsung dibantu warga untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku.
 
"Setelah dilakukan penangkapan dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa kunci letter T dan senjata api rakitan yang disimpan di dalam tas ransel warna hitam," imbuhnya.
 
Kemudian pelaku dan barang bukti yang berhasil diamankan dibawa ke Polsek Kebon Jeruk untuk proses penyidikan lebih lanjut.
 
Guna mempertanggung jawabkan atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 363 KUHPidana dan Pasal 1 ayat 1 UU Darurat No 12 tahun 1951.***

Editor: Ayu Nida LF

Sumber: PMJ News


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x