Operasi tumpas Narkoba Polsek Songgon Berhasil Amankan Pelaku Pengedar Pil Trex

- 22 Agustus 2022, 19:26 WIB
Barang bukti yang diamankan dari tangan tersangka diduga pengedar narkoba.
Barang bukti yang diamankan dari tangan tersangka diduga pengedar narkoba. /Kabarbesuki./

KABAR BESUKI - Pelaku diduga pengedar narkoba jenis Trihexyphenidyl (pil trex) berhasil diringkus oleh jajaran anggota Polsek Songgon pada Senin 22 Agustus 2022, pukul 14.30 WIB.

Kapolsek Songgon AKP Eko Darmawan membenarkan adanya operasi tumpas Narkoba di wilayah hukum Polsek Songgon tersbut.

Operasi tumpas Narkoba bersama anggota Polsek Songgon dan Reskrim mengamankan seorang laki-laki berinisial MH (32) yang diduga menjual/mengedarkan sediaan farmasi jenis Trihexyphenidyl tanpa memiliki ijin edar.

Tempat Kejadian Perkara (TKP) Dusun Sambungrejo RT 003/RW 004, Desa Bayu, Kecamatan Songgon, Kabupaten Banyuwangi.

"Adapun barang bukti yang disita petugas berupa 2.534 butir pil jenis Trihexyphenidyl, uang tunai sebesar Rp.200.000,1 buah handphone merk Vivo warna Hitam, 1 buah timbangan elektrik, 11 Biji Klip Plastik Sisa Sabu - Sabu, 1 Buah Pipet, 1 Lembar Aluminium Foil dan 3 Buah Korek Api," kata Kapolsek AKP Eko Darmawan.

Baca Juga: Hasil Survei Pemilu 2024 PRMN-Promedia: 53,2 Persen Responden Setuju Pilih Capres dari Kalangan Sipil

AKP Eko Darmawan menjelaskan kronologi kejadian,  pada hari Senin, tanggal 22 Agustus 2022 pukul 14.00 WIB, anggota Polsek Songgon saat melaksanakan giat patroli, mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang yang di duga telah transaksi jual beli pil jenis Trihexyphenidyl.

Selanjutnya anggota Polsek Songgon Unit Reskrim melaksanakan lidik dan kemudian beberapa anggota saat itu juga melakukan penangakapan terhadap MH.

Dan setelah berhasil ditangkap dilakukan penggeledahan & interogasi terhadap Insial AM ( Saksi / pembeli ) dan terhadap yang bersangkutan mengaku membeli Barang pil jenis Trihexyphenidyl dari Insial MH ( penjual / terduga pelaku ).

Baca Juga: Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana Terkait Kematian Brigadir J

Selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap badan dan rumah tersangka ditemukan 2.534 butir pil Trihexyphenidyl yang di sembunyikan dilemari rumah tersangka dan uang hasil penjualan hari ini sebesar Rp.200.000.

Disisi lain tersangka mengakui baru saja telah menjual pil trihexyphenidyl kepada saksi insial AM sebanyak 20 butir, selanjutnya dilakukan penyitaan terhadap barang bukti tersebut, dan kemudian Tersangka serta barang bukti dibawa ke polsek Songgon untuk proses lebih lanjut.

Dengan adanya kejadian ini Tersangka MH di jerat dalam pasal 197 Sub Pasal 196 UU RI Nomor 36 tahun 2009 Tentang Kesehatan.***

Editor: Ayu Nida LF


Tags

Terkait

Terkini

x