Polresta Banyuwangi Berhasil Tangkap Tersangka Perampasan di Gambiran

- 17 Juli 2020, 14:01 WIB
ersangka Basuki (39) setelah dilumpuhkan polisi.
ersangka Basuki (39) setelah dilumpuhkan polisi. /

Dalam keterangan polisi Korban ternyata mengenal tersangka Basuki. Sebelum kejadian tersangka Basuki janjian dengan korban rencana ke Kota Banyuwangi berboncengan. Yeni mengaku kenal dengan tersangka melalui medsos. Lantaran merasa akrab Yeni mau dijemput dengan motor.

Baca Juga: Akibat Covid-19 Keuangan Daerah Tergerus, Pemkab Banyuwangi Tidak Kurangi Pagu ADD

Baca Juga: Khofifah Minta BPJS Kesehatan Berikan Asistensi ke RS Rujukan Covid-19 Jatim

” Modus tersangka janjian dengan korban melalui medsos. Tersangka yang awalnya mengajak ke Banyuwangi mengarahkan motornya ke arah persawahan yang kondisinya sepi. Disitu niat jahat tersangka ketahuan. Korban dipaksa menyerahkan perhiasan dan hp Vivo. Lantaran menolak korban sempat didorong hingga jatuh bahkan diinjak perutnya. Setelah mendapat barang jarahan korban ditinggal begitu saja”, ungkap AKP.Bejo Madrias.

Terkait kasus ini Polsek Cluring menyita barang bukti HP Vivo milik korban dan Motor Honda Vario milik pelaku. Akibat perbuatan itu,  Basuki diancam pasal 365 KUPH tentang pencurian dan kekerasan.***

Halaman:

Editor: Surya Eka Aditama


Tags

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah