Polresta Banyuwangi Berhasil Tangkap Tersangka Perampasan di Gambiran

- 17 Juli 2020, 14:01 WIB
ersangka Basuki (39) setelah dilumpuhkan polisi.
ersangka Basuki (39) setelah dilumpuhkan polisi. /

KABAR BESUKI - Aksi kejar-kejaran pelaku perampasan perhiasan dan Hp di wilayah hukum Polresta Banyuwangi berakhir dengan tindakan tegas. Unit reskrim Polsek Cluring melupuhkan sang pelaku perampasan dengan tiga tembakan.

Tidak sampai 24 jam anggota gabungan Reskrim Polresta Banyuwangi menangkap tersangka kasus perampasan yang bernama Basuki (39) asal Dusun Sumbersuko, Rt 05 Rw. 05, Desa Kesilir Kecamatan Siliragung.

Korban Yuni Anggraini (30) yang berasal dari  Dusun Sumberjaya RT.03 RW. 01 Desa Wringinagung Kecamatan Gambiran, Banyuwangi tersebut mengaku menjadi korban aksi kriminal oleh Basuki yang,terjadi di bulak sawah Dusun Tempusari Desa Sembulung Kecamatan Cluring. 

Baca Juga: Selangkah Zona Hijau, Kapolresta Banyuwangi Minta Warga Sadar Protokol Kesehatan

Dalam kejadian ini korban Yuni Anggraini, sempat mengalami kekerasan saat pelaku mencoba merampas cicin dan Hp. Korban mengaku perutnya diinjak pelaku lantaran berusaha mempertahankan diri. Kisah pilu ini akhirnya direspon oleh unit Reskrim Polsek Cluring dibantu tim reaksi cepat Reakrim Polresta Banyuwangi.

Kapolresta Banyuwangi Kombes.Pol.Arman Asmara Syarifuddin, S.H, S.I.K, M.H melalui Kapolsek Cluring AKP.Bejo Madrias menjelaskan, penangkapan pelaku cukup dramtis.

” Setelah kita mendengar laporan korban dan mengidentifikasi pelaku anggota reskrim melakukan pencarian. Alhasil, pelaku ketemu anggota di wilayah Silir. Begitu akan ditangkap pelaku berusaha kabur dengan motor metic. Aksi pengejaran pun tidak terhidarkan,” beber AKP.Bejo Madrias, Jumat (17/7/2020).

Baca Juga: Omas Tutup Usia di 54 Tahun, Pihak Keluarga Ungkapkan Penyebabnya

Aksi penangkapan terjadi Kamis Malam(16/7). Meski sempat mendapat tembakan peringatan Basuki (39) tetap tancab gas. Polisi pun dibuat gemes saat penangkapan berlangsung. Basuki tetap kekeh lolos dari sergapan polisi. ” Setelah tiga tembakan bersarang baru pelaku atas nama Basuki itu menyerah. Setelah mendapat perawatan medis tersangka kita minta keteranganya. Tersangka di tangkap di kawasan Kecamatan Bangorejo,” beber Madrias.

Dalam keterangan polisi Korban ternyata mengenal tersangka Basuki. Sebelum kejadian tersangka Basuki janjian dengan korban rencana ke Kota Banyuwangi berboncengan. Yeni mengaku kenal dengan tersangka melalui medsos. Lantaran merasa akrab Yeni mau dijemput dengan motor.

Baca Juga: Akibat Covid-19 Keuangan Daerah Tergerus, Pemkab Banyuwangi Tidak Kurangi Pagu ADD

Baca Juga: Khofifah Minta BPJS Kesehatan Berikan Asistensi ke RS Rujukan Covid-19 Jatim

” Modus tersangka janjian dengan korban melalui medsos. Tersangka yang awalnya mengajak ke Banyuwangi mengarahkan motornya ke arah persawahan yang kondisinya sepi. Disitu niat jahat tersangka ketahuan. Korban dipaksa menyerahkan perhiasan dan hp Vivo. Lantaran menolak korban sempat didorong hingga jatuh bahkan diinjak perutnya. Setelah mendapat barang jarahan korban ditinggal begitu saja”, ungkap AKP.Bejo Madrias.

Terkait kasus ini Polsek Cluring menyita barang bukti HP Vivo milik korban dan Motor Honda Vario milik pelaku. Akibat perbuatan itu,  Basuki diancam pasal 365 KUPH tentang pencurian dan kekerasan.***

Editor: Surya Eka Aditama


Tags

Terkini