Sebanyak 3.000 Perangkat Desa di Kabupaten Jember Belum Terima Gaji Selama Lima Bulan

3 Mei 2021, 22:19 WIB
Ilustrasi uang /Pixabay/EmAji/

KABAR BESUKI - Sekitar hampir 3.000 perangkat desa yang tersebar di 266 desa di Kabupaten Jember, Jawa Timur, belum menerima gaji atau penghasilan tetap selama lima bulan sejak Januari hingga Mei 2021.

Hal tersebut menyebabkan perwakilan Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Jember mengadu ke Komisi A DPRD Jember, Senin 3 Mei 2021.

"Kami berharap penghasilan tetap bisa cair sebelum Lebaran seiring dengan kebutuhan menjelang Hari Raya Idul Fitri cukup banyak," kata Sekretaris DPD PPDI Jember Santos MV usai rapat dengar pendapat di DPRD Jember.

Baca Juga: Berikut 5 Tanda Anda Mengalami Gangguan Kesehatan Akibat Terlalu Banyak Minum Air

Gaji atau penghasilan yang belum cair, dikarenakan belum adanya Peraturan daerah (Perda) APBD 2021, yang menjadi salah satu penyebab belum cairnya penghasilan tetap ribuan perangkat desa di Jember.

"Kalau tidak berbarengan dengan Lebaran, kami masih bisa bersabar untuk menunggu kapan saja penghasilan tetap perangkat desa cair. Namun, persoalannya menghadapi Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah," tuturnya.

Dilansir Kabar Besuki dari Antara, gaji perangkat desa atau penghasilan tetap tersebut bersumber dari alokasi dana desa (ADD) di APBD Jember tahun 2021, namun Perda APBD 2021 masih dalam proses evaluasi gubernur dan belum bisa dilaksanakan hingga awal Mei 2021.

Baca Juga: Lima Anggota Satreskoba Ditangkap Polrestabes Surabaya Karena Kepemilikan Narkoba

"Kami juga berharap ke depan nantinya ada regulasi yang mengatur penghasilan tetap dibayarkan setiap bulan langsung ke rekening masing-masing perangkat desa," katanya.

Selama lima bulan belum menerima gaji, kata dia, hampir 90 persen perangkat desa harus meminjam ke perbankan dan mencari penghasilan lain dengan bertani atau usaha berdagang.

Tidak terbayarnya penghasilan tetap perangkat desa juga merembet pada permasalahan pembayaran BPJS Kesehatan, sehingga tidak terbayar selama lima bulan dan kartu JKN-KIS tidak bisa digunakan ketika perangkat desa mengalami sakit.

Baca Juga: Awas! Polusi Udara Ternyata Bisa Menurunkan Tingkat Kecerdasan Otak

Sementara Ketua Komisi A DPRD Jember Tabroni mengatakan pihaknya akan berkomunikasi dengan Pemprov Jawa Timur terkait persoalan yang terjadi dengan ribuan perangkat desa.

"Perda APBD Jember sudah hampir satu bulan diserahkan ke Gubernur Jatim untuk difasilitasi, namun hingga awal Mei belum dieksekusi oleh Pemkab Jember," ucap politisi PDI Perjuangan itu.

Ia mengatakan pihaknya berusaha maksimal untuk membantu pencairan penghasilan tetap ribuan perangkat desa dengan tetap mematuhi regulasi yang sudah ada.

"Mudah-mudahan nantinya ada solusi dan penghasilan tetap para perangkat desa bisa dicairkan sebelum Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah," ujarnya.***

Editor: Prasetyo Bagus Pramono

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler