Lebaran Jatuh pada 13 Mei 2021, Kemenag Terbitkan Panduan Shalat Idul Fitri Saat Pandemi

11 Mei 2021, 20:11 WIB
Ilustrasi sholat Idul Fitri /Dok. Pemprov Sulawesi Selatan/ Pemprov Sulawesi Selatan

KABAR BESUKI – Sidang isbat penentuan Idul Fitri 1442 Hijriah telah diumumkan, bahwa jatuh pada Kamis, 13 Mei 2021. Sidang Isbat tersebut digelar di  di Gedung Kementerian Agama, Jl MH Thamrin, Jakarta Pusat

Sidang isbat dipimpin langsung oleh Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas Selasa, 11 Mei 2021, ini digelar secara terbatas dengan tetap mematuhi protokol kesehatan COVID-19. Pada sidang tersebut juga dihadiri tamu undangan secara terbatas.

Sementara itu, pada Idul Fitri 1442 Hijriah atau 2021 M masih dalam suasana pandemi. Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan panduan penyelenggaraan Salat Idul Fitri 1442 H/2021 M di saat Pandemi Covid-19.

Baca Juga: Hasil Sidang Isbat Idul Fitri 2021: 1 Syawal 1442 Hijriah Jatuh Pada 13 Mei

Panduan ini tertuang dalam Surat Edaran No SE 07 tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Salat Idul Fitri Tahun 1442 H/2021 M di saat Pandemi Covid.

“Panduan diterbitkan dalam rangka memberikan rasa aman kepada umat Islam dalam penyelenggaraan Salat Idul Fitri sekaligus membantu negara dalam pencegahan penyebaran Covid-19. Edaran ini mengatur kegiatan malam takbiran dan Salat Idul Fitri yang diselenggarakan di masjid dan lapangan terbuka,” ujar Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

“Saya minta kepada seluruh jajaran Kemenag untuk segera mensosialisasikan edaran ini secara masif, terutama kepada pengurus masjid dan Panitia Hari Besar Islam serta masyarakat luas agar dilaksanakan sebagaimana mestinya,” imbuhnya.

Baca Juga: Posisi Hilal Awal Syawal 1442 Hijriah Belum Sempurna, Pakar Astronomi: Secara Hisab Idul Fitri 13Mei 2021

Dilansir Kabar Besuki dari laman resmi kemenag, berikut ketentuan panduan penyelenggaraan Salat Idul Fitri 1442 H/2021 M di saat Pandemi Covid.

Pertama, malam takbiran menyambut Hari Raya Idul Fitri dalam rangka mengagungkan asma Allah sesuai yang diperintahkan agama, pada prinsipnya dapat dilaksanakan di semua masjid dan musalla, dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. Dilaksanakan secara terbatas, maksimal 10% dari kapasitas masjid dan musalla, dengan memperhatikan standar protokol kesehatan Covid-19 secara ketat, seperti menggunakan masker, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan.
  2. Kegiatan takbir keliling ditiadakan untuk mengantisipasi keramaian.
  3. Kegiatan Takbiran dapat disiarkan secara virtual dari masjid dan musalla sesuai ketersediaan perangkat telekomunikasi di masjid dan musalla.

Baca Juga: Bambang Soesatyo Kutuk Aksi Premanisme Debt Collector dan Apresiasi Langkah Tegas Polisi Tangkap Pelaku

Kedua, Shalat Idul Fitri 1 Syawal 1442 H/2021 M di daerah yang mengalami tingkat penyebaran Covid-19 tergolong tinggi (zona merah dan zona oranye) agar dilakukan di rumah masing-masing, sejalan dengan fatwa Majelis Ulama Indonesia dan ormas-ormas Islam lainnya.

Ketiga, Shalat Idul Fitri 1 Syawal 1442 H/2021 M dapat diadakan di masjid dan lapangan hanya di daerah yang dinyatakan aman dari Covid-19, yaitu zona hijau dan zona kuning berdasarkan penetapan pihak berwenang;

Keempat, dalam hal Salat Idul Fitri dilaksanakan di masjid dan lapangan, wajib memperhatikan standar protokol kesehatan Covid-19 secara ketat dan mengindahkan ketentuan sebagai berikut:

Baca Juga: Bambang Soesatyo Kutuk Aksi Premanisme Debt Collector dan Apresiasi Langkah Tegas Polisi Tangkap Pelaku

  1. Salat Idul Fitri dilakukan sesuai rukun salat dan khutbah Idul Fitri diikuti oleh seluruh jemaah yang hadir
  2. Jemaah Salat Idul Fitri yang hadir tidak boleh melebihi 50% dari kapasitas tempat agar memungkinkan untuk menjaga jarak antar shaf dan antar jemaah
  3. Panitia Salat Idul Fitri dianjurkan menggunakan alat pengecek suhu dalam rangka memastikan kondisi sehat jemaah yang hadir
  4. Bagi para lansia (lanjut usia) atau orang dalam kondisi kurang sehat, baru sembuh dari sakit atau dari perjalanan, disarankan tidak menghadiri salat Idul Fitri di masjid dan lapangan
  5. Seluruh jemaah agar tetap memakai masker selama pelaksanaan salat Idul Fitri -dan selama menyimak khutbah Idul Fitri di masjid dan lapangan
  6. Khutbah Idul Fitri dilakukan secara singkat dengan tetap memenuhi rukun khutbah, paling lama 20 menit.
  7. Mimbar yang digunakan dalam penyelenggaraan salat Idul Fitri di masjid dan lapangan agar dilengkapi pembatas transparan antara khatib dan jemaah
  8. Seusai pelaksanaan salat Idul Fitri jemaah kembali ke rumah dengan tertib dan menghindari berjabat tangan dengan bersentuhan secara fisik.

Baca Juga: Kemenag Gelar Sidang Isbat, LAPAN Perkirakan Idul Fitri Jatuh 13 Mei dan Ramadhan 1442 Hijriah Genap 30 Hari

Kelima, panitia Hari Besar Islam/Panitia Salat Idul Fitri sebelum menggelar salat Idul Fitri di masjid dan lapangan terbuka wajib berkoordinasi dengan pemerintah daerah, Satgas Penanganan Covid-19 dan unsur keamanan setempat untuk mengetahui informasi status zonasi dan menyiapkan tenaga pengawas agar standar protokol kesehatan COVID dijalankan dengan baik, aman dan terkendali.

Keenam, silaturahim dalam rangka Idul Fitri agar hanya dilakukan bersama keluarga terdekat dan tidak menggelar kegiatan Open House/Halal Bihalai di lingkungan kantor atau komunitas;

Baca Juga: H-2 Jelang Lebaran, Bandara Internasional Juanda Surabaya Sepi Penumpang

Ketujuh, dalam hal terjadi perkembangan ekstrim Covid-19, seperti terdapat peningkatan yang signifikan angka positif COVID, adanya mutasi varian baru virus corona di suatu daerah, maka pelaksanaan Surat Edaran ini disesuaikan dengan kondisi setempat.

Dengan demikian, Idul Fitri 1442 Hijriah ini diharapkan tidak menambah lonjakan atau mampu menekan kasus COVID-19 di Indonesia. Menteri Yaqut juga menghimbau masyarakat mengurangi mobilitas serta menjauhi kerumunan guna menghambat menyebarkan virus korona.***

Editor: Ayu Nida LF

Sumber: Kemenag

Tags

Terkini

Terpopuler