Said Didu Sebut Ada Agenda Besar dan Tersembunyi di Balik Perubahan Statuta UI

26 Juli 2021, 08:41 WIB
Said Didu Sebut Ada Agenda Besar dan Tersembunyi di Balik Perubahan Statuta UI /Said Didu/Twitter.com/@msaid_didu

KABAR BESUKI - Pengamat politik Said Didu menyebut ada agenda besar dan tersembunyi di balik perubahan Statuta UI beberapa waktu lalu.

Said Didu menduga, perubahan Statuta UI dapat membuka jalan bagi pihak-pihak tertentu untuk menggunakan modus yang sama untuk sejumlah hal lainnya.

"Saya mempelajari bahwa memang betul sepertinya ada agenda besar seperti apa rekayasa besar itu. Jadi publik tidak perlu merasa persoalan ini selesai. Karena kalau persoalan ini dianggap selesai, maka modus yang sama akan dilakukan untuk hal-hal yang lain," kata Said Didu sebagaimana dikutip Kabar Besuki dari kanal YouTube MSD pada Minggu, 25 Juli 2021.

Baca Juga: Pengamat Sarankan Rektor UI Ari Kuncoro Mundur dari Jabatan Rektor: Tanpa Diminta Seharusnya Mengundurkan Diri

Said Didu menjelaskan bahwa pemerintah seringkali melakukan kebijakan yang kontroversial terkait perubahan aturan demi meloloskan orang tertentu untuk menempati sebuah jabatan.

Said Didu mengingatkan terkait perubahan aturan untuk usia maksimal jabatan Kepala SKK Migas dengan tujuan untuk meloloskan salah satu calon agar terpilih.

"Berkali-kali presiden melakukan hal seperti ini, pemerintah melakukan hal seperti ini, mengubah aturan demi menggolkan seseorang. Masih ingat dulu, SKK Migas di PP yang ada bahwa umur (Kepala) SKK Migas di bawah 60 tahun. Tapi karena ada yang mau dipilih, maka PP nya diubah," ujarnya.

Baca Juga: Rektor UI Ari Kuncoro Mundur dari Jabatan Komisaris BRI, Fadli Zon: Harusnya Juga Mundur Sebagai Rektor

Said Didu kemudian juga mengingatkan terkait perubahan status jabatan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) yang kini dijabat oleh Doni Monardo.

Menurut dia, perubahan status jabatan Kepala BNPB yang diubah menjadi jabatan militer merupakan 'alarm' bahaya bagi supremasi hukum di Indonesia.

"Kemudian dulu BNPB, itu dulu jabatan sipil. Tapi karena Jenderal Doni Monardo dibawa ke sana, dan beliau tidak mau ke sana kalau kehilangan pangkat jabatannya maka diubah menjadi jabatan militer. Ini bahaya sekali," katanya.

Baca Juga: Rocky Gerung Kritik Tajam Perubahan Statuta Demi Jabatan Komisaris BUMN untuk Rektor UI

Said Didu kemudian menjelaskan fungsi statuta dalam sebuah Perguruan Tinggi Negeri (PTN) yang berstatus Badan Hukum Milik Negara (BHMN).

Dia mengatakan, statuta merupakan regulasi yang mengatur sebuah PTN karena telah diizinkan mengelola operasionalnya secara independen.

"Statuta adalah semacam AD-ART bagi perguruan tinggi yang diizinkan mengelola, me-manage nya, dan keuangannya secara mandiri tidak lagi lewat APBN. Statuta itu diberikan kepada perguruan tinggi negeri. Sekarang ada dua belas PTN yang diberikan hak otonomi untuk mengelola keuangannya, termasuk gaji dosennya berapa, SPP (UKT) nya berapa, gaji rektornya berapa, dan lain-lain," ujar dia.

Baca Juga: Rektor UI Jadi Komisaris Dianggap Punya Jasa Demi Jokowi, Refly Harun: Itulah di Indonesia Hukum Tak Ditaati

Said Didu kemudian menceritakan pengalamannya saat masih menjadi salah satu anggota Majelis Wali Amanat (MWA) Institut Pertanian Bogor.

Menurutnya, setiap kali perubahan Statuta UI seharusnya melibatkan seluruh PTN lainnya yang berstatus BHMN.

"Saya masih ingat, dulu waktu masih jadi anggota Majelis Wali Amanat (MWA) di IPB, statuta itu dibahas bersama oleh empat perguruan tinggi (pada masanya) dan dipakai oleh UI. Jadi apa yang aneh di perubahan statuta UI? Satu, tidak dibahas secara bersama tapi nyelonong sendiri. Kedua, setelah membaca bahwa yang sangat aktif mengurus statuta adalah rektor, bukan MWA. Ketiga, ini kayak ngejar waktu (RUPS BRI)," tuturnya.***

Editor: Rizqi Arie Harnoko

Sumber: YouTube MSD

Tags

Terkini

Terpopuler