Menyesal Sempat Memuji, Rizal Ramli: MK Gombal, Saya Cabut Pujian Saya Terhadap MK

30 Oktober 2021, 09:10 WIB
Menyesal Sempat Memuji, Rizal Ramli: Putusan MK Soal UU Corona Isinya Gombal /Tangkap Layar YouTube.com/Fadli Zon Official

KABAR BESUKI – Ekonom Senior Rizal Ramli menarik kembali ucapannya yang sempat memberikan pujian terkait keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan pasal kebal hukum pada Perpu Covid-19.

Sebelumnya, melalui cuitannya di Twitter, Rizal Ramli sempat menyampaikan pujian terkait keputusan MK yang membatalkan pasal kebal hukum terkait UU Corona.

Adapun UU yang dimaksud yakni adalah UU Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penerapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2020 soal menangani pengendalian Covid-19. Aturan tersebut juga dikenal dengan UU Corona.

Awalnya, Rizal Ramli memberikan apresiasi dan pujian lantaran MK mengabulkan sebagian tuntutan uji materil sehingga memungkinkan pemerintah dapat digugat terkait penyelewengan dana Covid-19 yang diatur dalam UU Corona.

Baca Juga: Megawati Ingin Bangun Patung Soekarno di Semua Daerah, Fadli Zon Bereaksi: Pejuang Kemerdekaan Bukan Soekarno

“Bagus, Tidak ada yang kebal hukum di negara demokrasi,” tulis Rizal Ramli dikutip Kabar Besuki dalam cuitannya di Twitter.

Namun tak berselang lama, Rizal Ramli justru membuat sebuah cuitan baru yang menyebut bahwa dirinya menyesal telah memberikan pujian terhadap keputusan MK.

Hal ini karena, substansi yang diputus oleh MK sama saja atau tidak ada bedanya dengan peraturan yang lama.

Rizal Ramli bahkan menyebut bahwa keputusan MK untuk membatalkan pasal kebal hukum terkait UU Corona hanyalah gombal.

“MK Gombal. Maaf Saya cabut pujian saya terhadap MK,” ujar Rizal Ramli.

Baca Juga: Rocky Gerung Sebut Milenial Dunia Tak Percaya dengan Pameran Keberhasilan Ekonomi Pemerintahan Jokowi

Dalam putusan yang baru, khususnya pada pasal 27 ayat 1 UU Corona yang berisi tentang kekebalan hukum pejabat, MK ternyata hanya menambahkan frase ‘itikad baik’.

Artinya, sepanjang penggunaan dana Covid-19 ini dilandasi dengan itikad baik, maka pemerintah ataupun pejabat negara tidak bisa dikenakan UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

“Apa yang diputus MK itu ternyata sama saja substansinya, karena sepanjang dilandasi itikad baik, maka tidak bisa dikenakan UU Tipikor atau korupsi,” ungkapnya.

Baca Juga: Akhirnya Terungkap, Ria Ricis dan Teuku Ryan Akan Gelar Akad Nikah 12 November 2021

Rizal Ramli mengatakan bahwa patokan untuk menentukan korupsi atau tidaknya seorang pejabat  negara pengguna anggaran Covid-19 ini bukan dilihat pada itikad baiknya, melainkan pada kerugian negara yang ditimbulkan.

“Korupsi bukan dilihat dari itikad baik, melainkan apakah ada unsur kerugian negara,” tandasnya.***

Editor: Ayu Nida LF

Sumber: Twitter @RizalRamli

Tags

Terkini

Terpopuler